0%
Kamis, 02 Februari 2023 22:04

15 Februari 2023, Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar

Editor : Rasdiyanah
Bharada E atau Richard Eliezer. Foto: ist
Bharada E atau Richard Eliezer. Foto: ist

Vonis pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E akan dibacakan pada 15 Februari mendatang.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan pada 15 Februari 2023.

Adapun ini disampaikan majelis hakim usai mendengarkan duplik Bharada E yang disampaikan oleh pengacaranya, Ronny Talapessy.

Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso sempat berkonsultasi dengan hakim anggota sebelum menentukan tanggal tersebut.

Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo

"Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari" kata dia di PN Jaksel, dikutip dari liputan6, Kamis (2/2/2023).

Sebelum menutup sidang, Wahyu meminta terdakwa untuk kembali ditahan hingga jadwal sidang vonis.

Sebagai informasi, sidang vonis terhadap Richard Eliezer digelar sendiri tanpa empat terdakwa lain dalam kasus ini.

Baca Juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Begini Respons Mahfud MD

Sebab diketahui, untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sidang vonis akan jatuh pada 13 Februari 2023. Selanjut, bagi Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sidan vonis akan dilangsungkan pada 14 Februari 2023.

Pengacara Singgung Peranan Justice Collaborator

Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani upaya pembelaan terakhirnya sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembelaan tersebut disampaikan langsung oleh pengacaranya, Ronny Talapessy dalam agenda duplik.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Mewakili Richard, Ronny langsung menanggapi soal tuntutan jaksa terhadap kliennya soal masa hukuman bui selama 12 tahun.

Menurut dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah salah memberikan hukuman lebih berat dari Putri Candrawathi yang dinilai sebagai akar dari semua insiden yang terjadi di duren tiga dan tidak memperhatikan status justice collaborator yang disandang kliennya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sesungguhnya telah menunjukkan kekeliruan penutup umum dalam memahami prinsip yang berlaku pada hukum acara pidana," tegas Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga : Solidaritas Keluarga Besar Sulsel Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo

Ronny menambahkan, apa yang disampaikan penuntut umum tidaklah boleh bertentangan dengan ketentuan mengenai keringanan tuntutan dan hukuman sebagai penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pasal 10A ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban sebagai Lex Superior.

"Pada faktanya terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi sejumlah syarat terhadap saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagaimana pasal 28 ayat 2 UU 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," jelas Ronny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer