0%
Minggu, 05 Februari 2023 20:38

Sekdes Pelaku Pelecehan Seksual di Bone Diminta Dipecat dari ASN

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
ilustrai
ilustrai

Sekdes Sailong, pelaku pelecehan seksual di Bone diminta agar dipecat dari ASN.

PORTALMEDIA.ID. BONE - Kuasa hukum SA (16) korban pelecahan seksual oknum Sekertaris Desa (Sekdes) Sailong meminta untuk terduga pelaku yang berinisial MF diganjar sanksi tegas.

SA diminta agar dipecat menjadi ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Karena terduga pelaku adalah Sekertaris Desa maka kami juga berharap Dinas Pemerintahan Desa Bone mengambil langkah tegas sebagaimana aturan yang berlaku," kata Kuasa Hukum SA, Sukardi kepada Portalmedia, Minggu (5/2/2023) malam.

Baca Juga : Menkes Wajibkan Tes Psikologi Berkala untuk Peserta PPDS Imbas Kasus Kekerasan Seksual

Sukardi juga menyinggung agar Kepala Desa (Kades) Sailong tidak membela bawahannya yang terjerat kasus memalukan itu, serta harus menyediakan ruang aman bagi korban dan keluarganya.

"Terkhusus Kepala Desa Sailong harus memberikan ruang aman terhadap korban sebagai warganya sekaligus sebagai kelompok rentan," kata Sukardi.

"Kami meminta kepada aparat kepolisan yang menangani perkara ini, agar memproses sesuai hukum dan tidak melanggar hak-hak anak sebagai korban sampai kemudian perkara ini berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Baca Juga : HUT ke-695 Kabupaten Bone, Ini Harapan Besar Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Sekdes di Kabupaten Bone, Sulsel diamankan aparat kepolisian lantaran melakukan aksi dugaan pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Selain dugaan aksi pelecehan seksual, oknum Sekdes berinisial MF itu diamankan jajaran Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel lantaran menyebarkan konten bermuatan asusila.

MF sendiri diketahui adalah Sekdes Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulsel. Dia kini menjalani proses penahanan di Mapolda Sulsel atas perbuatannya.

Baca Juga : Propam Periksa Kanit PPA dan Penyidik Usai Diduga Paksa Korban Pelecehan Atur Damai

"Ya benar, (MF) telah diamankan di Polda Sulsel status tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023) malam.

Tindak pidana ITE yang dimaksud Sutomo, yaitu mentransmisikan dan mendistribusikan dokumen dan atau informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Sutomo menyebut bahwa MF ini melakukan aksi tak senonoh terhadap salah seorang siswi yang merupakan mantan muridnya sendiri. Sutomo belum mau menjelaskan secara terperinci kronologis peristiwa tersebut.

Baca Juga : Polisi Diduga Paksa Korban Pelecehan Seksual Damai, Bakal Mintai Uang ke Pelaku

Akibat perbuatannya, MF dijerat pasal 27 Ayat (1) UU ITE terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer