PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Tim Kemitraan Perumda Pasar Makassar Raya (Karya) kembali melakukan penertiban sejumlah spanduk dan reklame atau pamplet di beberapa pasar di Makassar.
Penertiban ini kembali dilakukan lantaran banyak pemasangan spanduk atau reklame bahkan pamplet yang bertabur di pasar tanpa ada koordinasi ke Perumda Pasar Makassar.
Diantaranya Pasar Parangtambung (Hartaco), Pasar Cendrawasih (Pamos) dan Pasar Sambungjawa (Senggol).
Baca Juga : Perumda Pasar Makassar Sosialisasikan Digitalisasi Pembayaran Non Tunai di Pasar Tradisional
"Kami turun lagi melakukan penertiban lantaran makin banyak pihak sponsor atau pamasangan iklan secara langsung di beberapa pasar. Padahal sesuai aturan yang ada, mereka harusnya ijin dulu ke Perumda Pasar." Jelas Kasubag Kemitraan, Fany Firmansyah, Kamis(9/2/2023),
Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka untuk menata peletakan spanduk dan pamplet di sejumlah ruko, lods atau tembok seputaran lingkup Pasar. Terutama menghindari adanya pungutan tak wajar dari para pedagang yang tempatnya dipasangi spanduk atau reklame tersebut.
"Rata-rata spanduk yang dipajang biasanya langsung ke lods atau kios para pedagang. Ada yang malah lobi langsung ke pedagang bersangkutan tanpa ijin ke Perumda. Nah, ini yang harus ditertibkan selain tata letak juga menghindari adanya pungutan yang tidak wajar." Kata Fany.
Baca Juga : Kesbangpol Mediasi KSU Bina Duta dan Perumda Pasar Makassar Raya Selesaikan Polemik Pasar Butung
Sebagaimana diketahui, penertiban ini berdasarkan aturan yakni Perda Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 tentang pengurusan pasar dalam Kota Makassar 2004 Bab II Wewenang Pengurusan Pasar.
Pasal 3 Direksi berwenang menetapkan :Point : g. Pemasangan dan pemanfaatan fasilitas Umum Pasar. Untuk itu dihimbau kepada jajaran distributor terkait utamanya para Sales. Agar senantiasa melakukan kerjasama dan menyurat ke Perumda Pasar terlebih dahulu.
“Kami menghimbau kepada para relasi marketing dan juga para pedagang untuk bisa mengontrol itu dan diminta kerjasamanya. Sekiranya ada yang ingin memasang spanduk dan sejenisnya yang sifatnya promosi atau iklan,sebaiknya lakukan persuratan dulu." Terangnya.
Baca Juga : Marak Reklame Tak Berizin, Bapenda Makassar Gelar Penertiban di 500 Titik
Kegiatan ini disaksikan oleh Kasubag Keindahan dan Jebersihan, Abd. Latief dan seluruh jajaran tim penertiban yang telah ditunjuk oleh Direksi Perumda Pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News