0%
Rabu, 20 Juli 2022 04:00

Apa Itu PSE yang Bikin Google dan Platform Digital Asing Lainnya Terancam Diblokir Kominfo?

Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi. Foto: istock
Ilustrasi. Foto: istock

Platform digital asing seperti google, facebook, twitter, dan lainnya sedang ramai diberitakan akan diblokir oleh Kementerian Kominfo jika tidak melakukan pendaftaran PSE. Lantas apa itu PSE? Kenapa platform digital ini ramai-ramai disuruh mendaftar?

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Sejumlah platform digital asing, di antaranya Google, Twitter, Facebook, dan Instagram diancam akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jika tidak menindaklanjuti pendaftaran PSE yang diketahui akan berakhir pada Rabu hari ini (20/7/2022).

Pasalnya, platform digital asing tersebut diketahui, hingga hari ini, belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Lalu, apa itu PSE? 

Dilansir dari laman nova.grid, PSE merupakan istilah untuk menyebut pihak yang didefinisikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Dengan demikian, kebijakan PSE bisa secara mudah diartikan sebagai peraturan yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.

Baca Juga : Soal Dugaan Korupsi Bibit Nanas 2024, Kadis Kominfo: Kita Hormati Proses Hukum

Adapun salah satu dasar dari kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Dalam PP tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud PSE adalah:

“Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain”, bunyi Pasal 1 ayat 4 PP 71/2019.

Sementara itu, sistem elektronik yang dimaksud dalam kebijakan PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.

Baca Juga : Pemkot Makassar Optimis Raih Penghargaan Kominfo dalam Program Smartcity

Berdasar peraturan tersebut, setidaknya terdapat dua kategori dalam PSE, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. PSE Lingkup Publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Sedangkan PSE Lingkup Privat, merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. Dalam kategorisasi ini, berarti Google, WhatsApp, dan lainnya, masuk sebagai PSE Lingkup Privat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer