Tujuan Pendaftaran
Pendaftaraan tersebut sendiri bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang terdapat di Indonesia.
Berkaitan dengan himbauan Kominfo, pendaftaran pada PSE Lingkup Privat diselenggarakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020).
Pada peraturan tersebut, pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan lewat mekanisme Online Single Submission (OSS) untuk mendapat semacam izin mengoperasikan layanan sistem elektroniknya di Indonesia.
Untuk mendapatkan izin itu, PSE Lingkup Privat harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Kominfo yang memuat tentang informasi sebagai berikut:
- Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik yang terdiri dari nama sistem elektronik, alamat IP server, keterangan data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan sistem elektronik, sertifikat keamanan, dan sebagainya.
- Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban melakukan perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bila PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan tersebut maka bakal dikenai sanksi administratif. Adapun sanksi administratif itu adalah berupa pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan.
Baca Juga : Transformasi Digital Makassar: LONTARA+ Jadi Praktik Baik Pelayanan Publik di Rakernas APEKSI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

