PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Tim pembela hukum Ferdy Sambo menilai, putusan majelis hakim tak berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
Bahkan Pengacara Arman Hanis menilai, hukuman pidana mati terhadap kliennya itu hanya berdasarkan pelampiasan kebencian, dan juga adanya tekanan terhadap majelis hakim.
Namun, ditanya mengenai tekanan kepada para pengadil itu berasal dari pihak mana, Arman Hanis enggan menjelaskan, dengan alasan tergesa-gesa untuk melanjutkan sidang.
Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo
“Kami melihat, hakim dalam tekanan juga,” ujar Arman saat ditemui usai mendampingi Sambo menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat (J) di PN Jaksel, dikutip dari republika, Senin (13/2/2023).
Sambo sebelumnya divonis bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir J. Hakim juga menyatakan Sambo bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J. Atas kesalahan-kesalahannya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap mantan kadiv Propam Polri tersebut.
Arman melanjutkan, putusan majelis hakim memang harus dihormati. Akan tetapi menurut dia, ada banyak pertimbangan hakim dalam putusannya, yang hanya mengacu pada asumsi.
Baca Juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Begini Respons Mahfud MD
“Soal keputusan itu memang kewenangannya hakim untuk memutuskan. Tetapi ada beberapa pertimbangan, yang menurut kami itu tidak berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Hanya berdasarkan asumsi, dan kami melihat hakim ini dalam tekanan juga,” kata Arman.
Arman menghindar ketika diminta penjelasannya soal siapa yang memberikan tekanan kepada hakim sampai menjatuhkan hukuman mati terhadap Sambo. Karena hukuman tersebut, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hanya penjara seumur hidup.
Justru Arman mengaku tak tahu pihak mana yang memberi tekanan tersebut. Arman mengaku menyampaikan itu, hanya sebagai bentuk penilaian.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
“Saya nggak tahu (pihak yang menekan). Saya cuma menilai saja,” kata Arman.
Belum Ambil Sikap akan Banding atau Tidak
Atas vonis dan hukuman mati terhadap Sambo itu, tim kuasa hukum kata Arman juga belum mengambil sikap apakah akan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.
Kata dia, timnya masih perlu melakukan telaah yang mendalam atas putusan majelis hakim tingkat pertama itu sebelum memutuskan melakukan banding atau tidak. “Nanti kita pertimbangkan semuanya. Kita lihat nanti,” begitu kata Arman menambahkan.
Baca Juga : Solidaritas Keluarga Besar Sulsel Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo
Setelah mendampingi Sambo menjalani sidang vonis, Arman melanjutkan persidangan sebagai pendamping hukum terdakwa Putri Candrawathi, istri dari Sambo dalam kasus yang sama. Putri sebelumnya dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News