PORTALMEDIA.ID -- Presiden BEM Keluarga Mahasiswa IPB Muhammad Yuza Augusti memecat pengurusnya karena mendukung gerakan LGBT. Penonaktifan itu disampaikan di akun Instagram organisasi kemahasiswaan itu @bemkmipb, pada Sabtu (17/7/2022) lalu.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa BEM KM IPB 2022 telah melakukan peninjauan ulang dan diperlukannya putusan untuk menjaga stabilitas tata tertib berkehidupan di kampus dan mendinamiskan kegiatan berorganisasi di lingkungan BEM KM IPB.
"Presiden Mahasiswa KM IPB menetapkan Keputusan Presiden Mahasiswa KM IPB 2022 Nomor 005 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Arlen Elvide Ariyanto Sudi sebagai Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Periode 2021/2022," bunyi surat keputusan BEM KM IPB per tanggal 3 Juli 2022.
Baca Juga : Dikira Praktek LGBT, Acara Fashion Show di Makassar Nyaris Dibubarkan Ormas
Dalam Surat Keputusan Presiden Mahasiswa Nomor 005 Tahun 2022 itu dilampirkan kronologi dan alasan BEM KM IPB University memberhentikan Arlen Elvide Ariyanto Sudi dari jabatannya.
Dalam lampiran lain yang disertakan disebutkan Arlen dianggap mencemarkan nama baik BEM KM IPB yang mengakibatkan kegaduhan di KM IPB dalam mengemukakan pendapat di media sosial. Dia mencantumkan identitas sebagai pimpinan BEM KM IPB pada bio akun Instagramnya dengan menampilkan foto profil Instagram berlatar pelangi sehingga memberi kesan pimpinan BEM KM IPB mendukung LGBTQIA+.
"Sedangkan secara tegas BEM KM IPB menolak segala pemikiran, orientasi, maupun perilaku seksual yang menyimpang. " tulis BEM.
Baca Juga : MUI Singapura Tegur Ustadz Gegara Dianggap Hina Kaum LGBTQ
Arlen dianggap mengunggah pendapat pribadinya tentang menolak diskriminasi terhadap komunitas LGBTQIA+ dalam bentuk tulisan dengan mencantumkan ucapan “Happy Pride Month” yang kemudian ditampilkan di instastory Instagram akun pribadinya pada 6 Juni 2022, bertepatan dengan Pride Month.
Pelanggaran lain Arlen menurut pengurus BEM KM IPB yakni dianggap tidak bijak dalam menjaga etika dan norma dalam berkehidupan di lingkungan kampus dan masyarakat
"Sebagai pimpinan BEM KM IPB, seharusnya ybs (Arlen) dapat memberikan contoh dan teladan yang baik kepada KM IPB, baik di kehidupan langsung maupun di media sosial, namun ybs tidak mencerminkan hal tersebut. Ybs beberapa kali mengunggah unggahan yang dirasa tidak sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di masyarakat, sehingga ybs terbukti melanggar aturan dasar BEM KM IPB 2021/2022 Nomor 4 tentang menjaga nama baik BEM KM IPB kapanpun dan dimanapun, serta poin pelanggaran berat nomor 2, yaitu mengonsumsi dan/atau dalam pengaruh minuman keras dan/atau obat obatan terlarang. BEM KM IPB sangat menyayangkan dan kecewa terhadap sikap serta tindakan ybs. Sebagai pimpinan BEM KM IPB, sudah seharusnya ybs bijak dalam menjaga etika dan norma berperilaku baik di kehidupan bermasyarakat."
Baca Juga : Isu LGBT Rawan Dipolitisasi Jelang Pemilu, Tiga Organisasi Ini Beri Peringatan Dini
Keputusan BEM KM IPB ini juga mengundang reaksi pro dan kontra. Itu terlihat di kolom komentar postingan pemecatan tersebut. Hingga Rabu (20/7/2022) dilihat PortalMedia.ID sudah 4.500 lebih komentar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

