0%
Rabu, 04 November 2026 11:18

Profil Listyo Sigit Prabowo, Eks Kapolri yang Kini Terseret Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Editor : Agung
Profil Listyo Sigit Prabowo, Eks Kapolri yang Kini Terseret Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
ist

Listyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Ia mengawali kariernya di institusi Polri melalui sejumlah penugasan di bidang reserse maupun jabatan kewilayahan.

 

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA – Nama Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan nasional setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto.

Perkara tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem penyadapan kepolisian.

Perjalanan Karier Listyo Sigit Prabowo

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, perjalanan karier Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi perhatian publik.

Listyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Ia mengawali kariernya di institusi Polri melalui sejumlah penugasan di bidang reserse maupun jabatan kewilayahan.

Namanya mulai dikenal luas ketika dipercaya menjabat Kapolresta Surakarta pada 2011. Saat itu, Joko Widodo masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Karier Listyo semakin berkembang setelah Jokowi terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia.

Pada 30 Oktober 2014, Listyo dipercaya menjadi ajudan Presiden Joko Widodo. Posisi tersebut dijalaninya hingga 2016.

Setelah bertugas di lingkungan Istana, ia kembali mendapatkan sejumlah jabatan strategis di tubuh kepolisian.

Beberapa posisi penting yang pernah diembannya antara lain Kapolda Banten, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, hingga Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Pada Januari 2021, Presiden Joko Widodo mengajukan Listyo Sigit sebagai calon tunggal Kapolri.

Setelah mendapat persetujuan DPR RI, Listyo resmi dilantik menjadi Kapolri ke-25 pada 27 Januari 2021.

Selama lebih dari lima tahun memimpin Korps Bhayangkara, ia menjalankan berbagai agenda pembenahan dan kebijakan institusi kepolisian.

Namun, masa jabatannya sebagai Kapolri berakhir pada Oktober 2026 setelah Presiden Prabowo melantik Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.

Listyo kemudian dipercaya menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 5 Oktober 2026.

Deretan Jabatan Penting Listyo Sigit

Berikut sejumlah jabatan strategis yang pernah diemban Listyo Sigit Prabowo selama berkarier di kepolisian:

1. Kapolresta Surakarta (2011) – Bertugas ketika Joko Widodo masih menjabat Wali Kota Solo.

2. Ajudan Presiden (2014–2016) – Mendampingi Presiden Joko Widodo di lingkungan Istana Kepresidenan.

3. Kapolda Banten (2016) – Memimpin kepolisian daerah di wilayah Banten.

4. Kadiv Propam Polri (2018) – Menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan disiplin internal kepolisian.

5. Kabareskrim Polri (2019) – Memimpin fungsi reserse kriminal di lingkungan Polri.

6. Kapolri (2021–2026) – Menjabat sebagai pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia.

7. Kepala Staf Kepresidenan (2026) – Dipercaya Presiden Prabowo untuk mengemban jabatan di lingkungan Istana Kepresidenan.

Kasus Penyadapan Masih Dalam Proses Hukum

Sementara itu, dalam perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal, Bareskrim Polri menyatakan penyidikan telah dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sistem penyadapan tanpa melalui tahapan verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena diduga menyangkut penyadapan terhadap kepala negara serta sejumlah pejabat publik dan tokoh penting lainnya.

Penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri tersebut sekaligus menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian.

Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan proses peradilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar