0%
Rabu, 04 November 2026 10:38

Kejari Lutim Gandeng Ahli Usut Dugaan Korupsi Seragam Gratis Rp 8,7 Miliar

Editor : Agung
Kejari Lutim Gandeng Ahli Usut Dugaan Korupsi Seragam Gratis Rp 8,7 Miliar
ist

Sorotan tertuju pada keterkaitan posisi Alpian Alwi, A.Ma.Pd., anggota DPRD Luwu Timur periode 2019–2024 dari Fraksi Partai Hanura yang dikenal memiliki jalur koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, serta istrinya yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur.

PORTALMEDIA.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menggandeng sejumlah ahli untuk merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi program seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 senilai Rp8,7 miliar. 

Langkah ini diambil guna memperkuat alat bukti dan meneliti keabsahan perubahan mekanisme penyaluran anggaran di lapangan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Luwu Timur, Dery F. Rahman, menyatakan bahwa pemeriksaan ahli dari sektor keuangan negara, hukum pidana, hingga administrasi pemerintahan diperlukan untuk menyinkronkan temuan unsur perbuatan melawan hukum (PMH).

"Permintaan keterangan ahli dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti dan menyinkronkan temuan adanya unsur melawan hukum. Penyidik tentu tak ingin terburu-buru," ujar Dery kepada awak media di Malili, Selasa (3/11/2026).

Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, penyidik juga mendalami aspek tata kelola birokrasi dan potensi benturan kepentingan (conflict of interest). 

Sorotan tertuju pada keterkaitan posisi Alpian Alwi, A.Ma.Pd., anggota DPRD Luwu Timur periode 2019–2024 dari Fraksi Partai Hanura yang dikenal memiliki jalur koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, serta istrinya yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur.

Program seragam gratis ini dialokasikan untuk sekitar 16 ribu murid jenjang PAUD, SD, dan SMP sederajat. 

Merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur dan petunjuk teknis (juknis), setiap siswa dijadwalkan menerima dana bantuan langsung senilai Rp400 ribu hingga Rp600 ribu yang ditransfer ke rekening masing-masing.

Namun, dalam realisasinya, mekanisme tersebut berubah. Dana dari kas daerah tidak ditransfer ke rekening siswa, melainkan disalurkan langsung ke 56 UMKM konveksi berdasarkan rekomendasi dari Dinas Koperindag Luwu Timur. 

Perubahan skema pembayaran dari sistem transfer individu ke kemitraan UMKM inilah yang kini diuji oleh penyidik dari sisi hukum pengadaan barang dan jasa.

HiNgga saat ini, tim penyidik Kejari Luwu Timur masih terus mengumpulkan dokumen dan memeriksa para saksi terkait sembari menunggu hasil formulasi dari para ahli guna menentukan status hukum selanjutnya dalam perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar