"Nah kami akhirnya mendesain identitas kependudukan digital berbasis NIK, dan berbasis QR code. Ini bisa dibagi pakaikan oleh pemilik data," ssambungnya.
Unduh Aplikasi IKD
Zudan menyebut, semua warga yang punya ponsel dan berada di wilayah yang terdapat jaringan internet bisa membuat IKD.
Baca Juga : Kemenham Ajak PNS jadi Analisis HAM Nasional
Bagi warga yang sudah punya KTP elektronik, hanya perlu mengunduh aplikasi IKD, lalu mendatangi kantor Dinas Dukcapil untuk proses registrasi, verifikasi, dan validasi.
"Hanya butuh waktu tiga sampai lima menit prosesnya," kata Zudan.
Warga yang belum punya KTP, lanjut dia, membutuhkan waktu sedikit lama, yakni sekitar satu jam. Sebab, petugas harus merekam data pribadinya terlebih dahulu untuk dimasukkan ke dalam sistem pencatatan KTP elektronik.
Setelah perekaman, warga akan mendapatkan KTP digital. Warga juga bisa meminta KTP fisiknya dicetak.
Zudan mengatakan, untuk saat ini KTP digital masih merupakan sebuah pelengkap. Artinya, masyarakat yang sudah punya KTP elektronik fisik, bisa mendapatkan KTP digital.
Masyarakat yang belum punya KTP, bisa mendapatkan KTP fisik dan KTP digital sekaligus, atau hanya KTP digital saja.
Baca Juga : Tunggakan Iuran BPJS Bakal Dihapus, Ini Syarat dan Kriterianya
Menurut Zudan, kini semakin banyak warga yang belum punya KTP lalu membuat KTP digital saja. Mereka tidak lagi meminta KTP fisik dicetak.
Semakin banyak warga yang tidak mencetak KTP, tentu akan menghemat anggaran karena satu KTP fisik memakan biaya sekitar Rp 14 ribu.
"Kita arahnya ke depan akan full digital seiring semakin banyaknya orang yang hanya membuat KTP digital, tanpa cetak KTP fisik. Ini implikasinya positif karena memudahkan masyarakat dan menghemat anggaran juga," ujar Zudan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News