PORTALMEDIA.ID -- Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal dengan nama Bharada E telah mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Februari 2023. Hasilnya, tetap menjadi anggota polisi namun mendapat sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun
Dalam sidang etik Polri tersebut, ada 8 orang saksi dalam yang harusnya hadir, salah satunya adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Namun, tak dihadirkan secara langsung dalam sidang etik tersebut.
"FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma'ruf). Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo
Ramadhan menjelaskan, tidak hadirnya Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal karena tidak mendapat izin. Meskipun demikian, keterangan yang mereka sampaikan dibacakan dalam sidang tersebut.
Berikut beberapa fakta terkait Bhara E yang telah menjalani sidang KKEP di Mabes Polri
1. Alasan Ferdy, Kuat, dan Ricky Tak Hadir dalam Sidang
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan tidak hadirnya Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal karena tidak mendapat izin.
Baca Juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Begini Respons Mahfud MD
"3 ini masalah perizinan, tentu melalui proses sementara kita butuh kecepatan dan apa yang diberikan penjelasan dapat dipertanggungjawabkan sama nilainya. Walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan hadir langsung," kata dia.
Sementara 3 orang yang dihadirkan langsung adalah AKP DC, Ipda AM dan Ipda S.
Selanjutnya, 2 borang yang tidak hadir dalam persidangan yaitu Kombes MBP dan Ipda JA dikarenakan sakit.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
2. Richard Eliezer Ditempatkan di Tamtama
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan masih menjadi anggota Polri usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Ramadhan.
Pertimbangan yang membuat Bharada E tetap bekerja di kepolisian adalah dia dinyatakan terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J di Komplek Duren Tiga, Jakarta selatan, dan menggunakan senjata tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, dinilai situasi tersebut ada di bawah tekanan.
"Semua dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan," terang dia.
Baca Juga : Solidaritas Keluarga Besar Sulsel Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo
Sanksi demosi selama 1 tahun ditempatkan di Tamtama Yanma Mabes Polri.
3. Merima Putusan Sanksi Demosi 1 Tahun
Selain didemosi selama 1 tahun, hasil sidang memutuskan Bharada E meminta maaf kepada pimpinan Polri.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," jelas Ramadhan.
Baca Juga : Dipersoalkan LPSK, Eliezer Ternyata Kantongi Izin Menkumham dan Kapolri untuk Wawancara di Stasiun TV
Ramadhan menegaskan, putusan demosi selama satu tahun ini telah diterima oleh Bharada E.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima. Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News