PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komunitas Sepeda Listrik (KOSMIK) merespon aturan baru pihak kepolisian soal larangan menggunakan sepeda listrik.
Juru Bicara KOSMIK, Hendro Sutono mengatakan, larangan tersebut sangat tidak sejalan dengan semangat percepatan pemakaian tren kendaraan listtik yang digaungkan oleh pemerintah.
"Menurut saya pelarangan oleh Kapolres itu adalah tindakan kontra produktif terhadap usaha pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan berpenggerak motor listrik berbasis baterai," ucapnya
Baca Juga : Sepeda Listrik Meledak di Bantaeng, Satu Rumah Hangus, Nenek dan Dua Anak Tewas Terbakar
Kata dia, sepeda listrik harusnya menjadi populer saat ini karena mengikuti perkembangan zaman.
"Saya pribadi memandang bahwa sepeda listrik, skuter listrik dan alat transportasi personal berpenggerak motor listrik berbasis baterai seharusnya menjadi ujung tombak program memasyarakatkan kendaraan listrik," bebernya.
lebih lanjut, Hendro menuturkan, sepeda listrik, skuter listrik dan personal transportasi lainnya bisa menjadi jembatan transisi penggunaan kendaraan listrik secara masif oleh masyarakat.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
"Sehingga ini menjadi alat transportasi yang tepat untuk menggerakkan masyarakat pindah menggunakan kendaraan listrik untuk beraktifitas," bebernya.
Terpisah, Pengamat Transportasi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Lambang Basri menyampaikan, aturan yang diterapkan oleh kepolisian dan maraknya penggunaan sepeda listrik saat ini adalah dua hal yang positif.
"Sebetulnya, dua - duanya bermanfaat kalau itu dibudayakan atau diizinkan," ucapnya kepada portalmedia.id saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (19/7).
Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
Katanya, diperlukan infrastruktur yang cukup untuk membuka jalur sepeda listrik. Kemudian jalur tersebut disatukan jalur pejalan kaki.
"Nah, persoalannyakan, infrastruktur kita yang terkait dengan itu tidak ada. Sehingga atas dasar itu, untuk sementara dilakukan pelarangan dulu. Tapi, ini masih asumsi saya yah," pungkasnya.
Lebih lanjut, Prof. Lambang menuturkan, jika larangan itu hadir dari pertimbangan di atas, maka patut untuk disahkan.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu
"Sedangkan jika melihat pertimbangan pengembangan dan kesejahteraan masyarakat , mestinya itu disambut dengan baik. Cuma persoalannya harus kita menyiapkan infrastrukturnya. Kalau tidak, itu bisa jadi malapetaka. Itu bisa jadi menyusahkan. Menyusahkan diri sendiri dan menyusahkan orang lain," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News