PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mengungkapkan konten Youtube sudah bisa dijadikan jaminan guna mengajukan pinjaman ke bank. Aturan soal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
"Kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)," ujar, Menkumham Yasonna Laoly, di kanal Youtube DJKI Kemkumham, Kamis (21/7/2022).
Diketahui, PP itu turut mengatur sejumlah skema pembiayaan khusus untuk para pelaku ekonomi kreatif termasuk Youtuber. Sehingga nantinya sertifikat kekayaan intelektual bisa dijaminkan di bank sebagai fidusia.
Baca Juga : DPR Minta Regulasi Tak Buat Bank Daerah Kehilangan Daya Saing
"Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual," lanjut Yasonna, dikutip republika.co.id.
Kemkumham menerangkan syarat konten Youtube yang dijadikan jaminan pinjaman bank salah satunya menyoal jumlah penonton video. Yasonna menakar angka penontonnya di angka jutaan demi mendapat pinjaman bank.
"Kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," ujar Yasonna.
Baca Juga : YouTube Perketat Monetisasi, Video-video Ini Tak Bisa Dapat Uang
Selain itu, Yasonna mengatakan lembaga keuangan yang berwenang menaksir nilai jaminan dari video Youtube itu.
"Lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," kata Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News