0%
Jumat, 22 Juli 2022 07:39

Larangan Sepeda Listrik

Kontradiktif Aturan Sepeda Listrik, Antara Pembatasan dan Kampanye Percepatan Kendaraan Listrik

Penulis : Reza Rivaldi - Gita Oktaviola
Editor : Rasdiyanah
Polisi gencar sosialisasi pembatasan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Foto: ist
Polisi gencar sosialisasi pembatasan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Foto: ist

Adanya aturan pembatasan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dinilai kontradiktif dengan kampanye pemerintah tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

"Nah, persoalannyakan, infrastruktur kita yang terkait dengan itu tidak ada. Sehingga atas dasar itu, untuk sementara dilakukan pelarangan dulu. Tapi, ini masih asumsi saya yah," kata Lambang. 

Lebih lanjut, Prof. Lambang menuturkan, jika larangan itu hadir dari pertimbangan di atas, maka patut untuk disahkan.

"Sedangkan jika melihat pertimbangan pengembangan dan kesejahteraan masyarakat , mestinya itu disambut dengan baik. Cuma persoalannya harus kita menyiapkan infrastrukturnya. Kalau tidak, itu bisa jadi malapetaka. Itu bisa jadi menyusahkan. Menyusahkan diri sendiri dan menyusahkan orang lain," ujar Lambang. 

Baca Juga : Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bagaimana di Luar Negeri?

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud. Ia menyebutkan, penggunaan sepeda listrik itu harusnya mempunyai ruang khusus agar tidak menganggu pengguna jalan raya lainnya. 

"Kami mendukung aturan ini, bagaimana pun keselamatan pengguna jalan tetap menjadi hal yang utama," ujar Iman. 

Poin Aturan dan Ancaman Pidana 

Adapun aturan yang dikeluakan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, terkait pembatasan penggunaan sepda listrik ini adalah:

  • Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm.
  • Pengguna minimal berusia 12 tahun.
  • Tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang
  • Tak boleh memodifikasi daya motor listrik.
  • Boleh beroperasi hanya di lajur khusus, yaitu kawasan terbatas yang tidak menggunakan jalan raya atau umum.
  • Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.

Baca Juga : Pembatasan Penjualan Sepeda Listrik, Begini Kata Pengusaha

Larangan atau aturan tersebut tertuang dalam aturan UU 22 tahun 2009, Pasal 47 ayat 4, membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.

"Adapun sncaman pidana bagi yang melanggar adalah satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta tertuang di pasal 277 KHUP," ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda dalam kesempatan yang berbeda kepada portalmedia.id. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar