Pengusaha Siap Ikut Aturan yang Ada
General Manager Dunia Sepeda, Steven Sumarno mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti bagaimana aturan baru yang akan diberlakukan oleh kepolisian nantinya.
Ia menegaskan, jika aturannya sudah seperti itu, maka pihaknya juga siap mendukung program yang berlaku.
"Membatasi penjualan untuk anak di bawah umur memang solusi yang tepat untuk saat ini, sehingga mereka tidak ugal-ugalan dan membahayakan pengendara motor lainnya," lanjut Steven
Baca Juga : Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bagaimana di Luar Negeri?
AKBP Zulanda menyebutkan, bagi penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal.
Namun, kata Zulanda, pihak kepolisian menyiapkan ketentuan penjualan yang berlaku untuk saat ini, sebab tentunya sepeda listrik saat ini masih banyak di pasara. Aturan tersebut, yaitu:
- Boleh menjual sisa barang yang tersimpan pada toko, asal dijual pada badan usaha yang peruntukannya atau mengelola tempat usaha wisata, kawasan pergudangan, kawasan terbatas dalam satu pekarangan, petugas parkir area mal, petugas pada area bandara dan kawasan terbatas yang tidak menggunakan jalan raya atau umum.
- Pelaku usaha atau penjual sepeda listrik harus menjelaskan secara detail tata cara penggunaan atau ketentuan penggunaan kepada pembeli.
- Mendata pembeli untuk kemudian dilaporkan secara resmi kepada pihak Satlantas
- Tidak menambah stok barang lagi sampai adanya regulasi penentuan kawasan tertentu yang lengkap dengan fasilitas keselamatannya dan telah memiliki sertifikasi keamanan dengan uji tipe terhadap kendaraan tersebut.
Kampenye Kendaraan Listrik: Menekan Emisi Karbon
Diketahui, pemerintah saat ini tengah aktif mendukung penggunaan kendaraan listrik untuk menekan emisi karbon di Indonesia.
Baca Juga : Pembatasan Penjualan Sepeda Listrik, Begini Kata Pengusaha
"Pemerintah Indonesia mendorong kendaraan listrik karena saat ini beberapa negara di dunia tengah memperbaiki perubahan iklim dan lingkungan sehingga harus menekan polusi udara. Dari sektor Perhubungan, kita mendorong perubahan terhadap kendaraan bahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
"Karena dengan kendaraan listrik tidak memberikan emisi bagi udara kita, maka penggunaan kendaraan listrik yang zero emission ini akan kita dorong. Di dalam Perpres 55 Tahun 2019 tersebut menyangkut percepatan baik produksi maupun penggunaan kendaraan listrik," ujar Budi.
"Kami membuat Peraturan Menteri Perhubungan terkait konversi kendaraan combustion engine ke kendaraan listrik kemudian dapat didaftarkan sehingga legal. Sekarang tinggal bagaimana kita mempercepat penggunaan mobil dan motor, salah satu yang bisa kita dorong untuk percepatan penggunaan ini adalah kendaraan operasional pemerintah," lanjut Budi.
Baca Juga : Catat! Sebelum Diterapkan Pidana, Penjual Sepeda Listrik Harus Lakukan ini
Ketentuan konversi tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News