PORTALMEDIA.ID - Kebijakan pembatasan penggunaan sepeda listrik khususnya di Kota Makassar, dinilai kontradiktif oleh Komunitas Sepeda Listrik (KOSMIK) Indonesia yang ada di Makassar.
Ditemui oleh portalmedia.id, Juru Bicara Kosmik menyayangkan adanya aturan baru pihak kepolisian soal larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya tersebut.
"Larangan ini sangat tidak sejalan dengan kampanye pemerintah yaitu semangat percepatan pemakaian tren kendaraan listrik," ujar Hendro, sapaan akrabnya.
Baca Juga : Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bagaimana di Luar Negeri?
Menurutnya, pelarangan oleh Kapolres itu adalah tindakan kontradiktif terhadap usaha pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan berpenggerak motor listrik berbasis baterai. "Sepeda listrik harusnya menjadi populer saat ini karena mengikuti perkembangan zaman," katanya.
"Saya pribadi memandang bahwa sepeda listrik, skuter listrik dan alat transportasi personal berpenggerak motor listrik berbasis baterai seharusnya menjadi ujung tombak program memasyarakatkan kendaraan listrik," kata Hendro.
lebih lanjut, Hendro menuturkan, sepeda listrik, skuter listrik dan personal transportasi lainnya bisa menjadi jembatan transisi penggunaan kendaraan listrik secara masif oleh masyarakat.
Baca Juga : Pembatasan Penjualan Sepeda Listrik, Begini Kata Pengusaha
"Sehingga ini menjadi alat transportasi yang tepat untuk menggerakkan masyarakat pindah menggunakan kendaraan listrik untuk beraktivitas," ujarnya.
Terpisah, Pengamat Transportasi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Lambang Basri menyampaikan, aturan yang diterapkan oleh kepolisian dan maraknya penggunaan sepeda listrik saat ini adalah dua hal yang positif.
"Sebetulnya, dua-duanya bermanfaat kalau itu dibudayakan atau diizinkan," ucapnya kepada portalmedia.id saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (19/7).
Diperlukan Infrastruktur Khusus
Baca Juga : Catat! Sebelum Diterapkan Pidana, Penjual Sepeda Listrik Harus Lakukan ini
Lambang, sapaan akrabnya menjelaskan, jika sepeda listrik diizinkan maka diperlukan infrastruktur khusus atau yang cukup untuk membuka jalur sepeda listrik. Kemudian jalur tersebut disatukan jalur pejalan kaki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News