PORTALMEDIA.ID, GOWA - Polres Gowa telah mengamankan delapan dari 13 tersangka kasus pengeroyokan berujung kematian Mansur Daeng Seha (46) warga Dusun Kappoloe, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak membeberkan peran kedelapan tersangka dalam kasus kriminal yang dikategorikan pembunuhan berencana tersebut.
Pembunuhan ini, kata Reonald bermula saat tersangka EJ (32), yang merupakan kakak dari perempuan berinisial RAZ yang diduga dilecehkan oleh Almarhum Mansur. tidak terima dengan apa yang dialami oleh adiknya. Karena itu adalah 'siri' (malu)--budaya yang dipegang erat masyarakat Bugis/Makassar-- sehingga Ia nekat merencanakan pembunuhan tersebut.
Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi
Sebelum menemui Mansur, tersangka EJ terlebih dulu memanggil beberapa temannya untuk ikut dalam aksi tersebut.
Kemudian mereka berangkat mengendarai mobil bak terbuka serta membawa senjata tajam menuju kediaman Mansur di Dusun Kappoloe, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu.
Sampai di rumah Mansur, tutur AKBP Reonald korban tengah tidur, para pelaku berusaha memasuki rumah korban.
Baca Juga : Dosen UNM Laporkan Rektor ke Polda Sulsel dan Kemendikbudristek atas Dugaan Pelecehan Seksual Digital
Mansur yang terbangun, langsung berusaha menghindari kejaran pelaku. Ia lari hingga ke persawahan tak jauh dari rumahnya.
Para pelaku mengejarnya. Korban didapat oleh pelaku di persawahan. EJ yang saat itu memegang sebuah samurai langsung membacok kepala korban bagian belakang.
“Terus TG (44) itu yang membacok tangan dan punggungnya,” ujarnya Kapolres Gowa.
Baca Juga : Kisah Erlangga, Buruh Gowa yang Nekat Curi Pisang Demi Kebutuhan Ekonomi, Dibebaskan Usai Restorasi Justice
Untuk tersangka lainnya yakni, DL (60), IJ (29) IR (25), H (30), MAS (24), KN (28) memukul dengan batu dan balok sampai korban meninggal dunia.
“Namun, ada beberapa lagi yang melemparkan atau memukul menggunakan batu,” sebutnya.
AKBP Reonald mengatakan pihaknya akan segera melakukan rekonstruksi reka adegan peran masing-masing pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memperkuat kasus pidana di persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News