PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Seorang staf berinisial SS di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswa.
"Banyak korbannya, 10 yang melapor, jumlah ini yang diketahui dan masuk laporannya ke pihak jurusan," ujar Wakil Ketua Dema UIN Alauddin Makassar periode 2022 Aqil Al-Waris, Kamis (16/3/2023).
Diketahui, SS bertugas sebagai pengelola website Fakultas Syariah dan Hukum dan kini telah diberhentikan setelah kasus ini mencuat.
Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi
Dugaan pencabulan itu terungkap pada 2022 lalu sehingga sempat diadvokasi oleh Aqil dan rekan-rekannya. Saat itu, salah satu mahasiswa muncul dan mengaku sebagai korban.
"Awalnya itu ada yang sampai parah mi kayaknya, sampai-sampai dia melapor ke pihak jurusan awalnya dia tidak mau cerita tapi dipaksa bilang sampaikan mi semua, 1 korban dapat ternyata bisa menarik beberapa korban," kata Aqil dengan dialek Makassar.
Menurut Aqil, terduga pelaku SS menjalankan aksinya dengan mengajak korban ke kamar kosnya. Pelaku juga biasa mendatangi kos-kosan korbannya.
Baca Juga : Dosen UNM Laporkan Rektor ke Polda Sulsel dan Kemendikbudristek atas Dugaan Pelecehan Seksual Digital
"Itu mulainya sepertinya ketika dia naik jadi pegawai, itu dengan dalih dibantu nilainya, dibantu proposalnya dan sebagainya, itu modusnya. Kalau misalkan minta dibantu begitu, dia bilang sini saya ke kos mu atau kau ke kos ku, itu modusnya," ujar Aqil.
"Ada yang sampai bermalam di kosnya, ada juga yang dia (pelaku) bermalam juga di kosnya korban. Intinya tergantung ji kalau korban tidak bisa ke kosnya pelaku ke kosnya korban, " lanjut Aqil.
Pihak Fakultas sendiri disebut sudah menangani kasus pelecehan ini. SS selaku terduga pelaku telah diberhentikan.
Baca Juga : Menkes Wajibkan Tes Psikologi Berkala untuk Peserta PPDS Imbas Kasus Kekerasan Seksual
"Itu kan rektorat kak keputusannya soal pemecatan," kata Aqil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News