PORTALMEDIA.ID, GOWA - Kabar adanya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang baru baru ini hangat dibicarakan dibenarkan Unit Layanan Terpadu (ULT) UIN Alauddin Makassar.
Ketua ULT UIN Alauddin, Rosmini Amin mengatakan pihaknya menerima laporan sembilan mahasiswa yang menjadi korban pelecehan seksual.
“Kami menerima sembilan laporan (mahasiswa) yang jadi korban pelecehan,” kata Rosmini, saat ditemui portalmedia.id di Rektorat UIN Aluddin Makassar, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi
Rosmini mengatakan, pihaknya telah memproses laporan yang diterima sesuai prosedur, dan telah dilimpahkan ke Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE) UIN Alauddin Makassar.
“KPKE sudah selesai, sudah (ada rekomendasi sanksi) diserahkan ke Rektor,” jelasnya.
Terduga pelaku, lanjut Rosmini merupakan pengelola website Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) yang saat ini telah diberhentikan.
Baca Juga : Dosen UNM Laporkan Rektor ke Polda Sulsel dan Kemendikbudristek atas Dugaan Pelecehan Seksual Digital
Walau demikian, ia sendiri kecewa. Pasalnya, SS yang diduga pelaku diberhentikan secara terhormat ternyata tidak demikian.
“Yang bersangkutan itu bukan rektor yang SK-kan. Dia ada SK-nya, tapi bukan pegawai, SK operator Humas. SK dekan. Itu pun bukan pegawai. Per kegiatan sebagai humas,” terangnya.
Surat pemberhentian itu, lanjut Rosmini keluar sebelum proses di KPKE, sehingga pemberhentian dengan hormat, karena hanya merujuk pada surat pengunduran diri SS.
Baca Juga : Menkes Wajibkan Tes Psikologi Berkala untuk Peserta PPDS Imbas Kasus Kekerasan Seksual
“Sehingga pemberhentiannya secara hormat, tidak ada kaitannya dengan kasus itu, padahal dia mengundurkan diri karena dia sudah tahu dirinya sudah dipersoalkan,” tandas Rosmini.
Sekadar diketahui, SK yang dimaksud Rosmini itu adalah, SK Dekan FSH Nomor 3221 Tahun 2022 tentang Pemberhentian SS Sebagai Pengelola Website yang dikeluarkan pada 27 Oktober 2022.
"Memberhentikan dengan hormat saudara SS sebagai pengelola website Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar" bunyi putusan dalam SK poin kedua yang diterima portalmedia.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News