PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Salah satu pelaku begal sadis yang menyasar dua pemudik asal Kalimantan kini berhasil diamankan Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar, Senin (24/3/2023).
Pelaku yang diketahui bernama Axel Meivanka dilumpuhkan karena berusaha melawan saat hendak diamankan di lokasi persembunyiannya di Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel),
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku begal sadis tersebut tega melakukan aksi penganiayaan terhadap dua korbannya, merupakan kelompok pemuda yang memang sengaja menebar teror di Kota Makassar.
Baca Juga : Wanita di Parepare Jadi Sasaran Begal di Siang Hari, Polisi Selidiki
"Kalau yang kita dapat dari hasil pemeriksaan, dia bukan geng motor, bukan juga salah satu kelompok. Tetapi bergerak secara bersama dalam satu kelompok, tentunya masih dalam pengembangan apakah mereka terkoordinir dalam satu ormas atau bukan," ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun, Axel Meivanka diketahui merupakan jebolan salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) B120 yang dibentuk oleh Walikota Makassar, Moh Ramadhan (Danny) Pomanto dan Kombes Pol Budhi Haryanto yang kala itu menjabat sebagai Kapolrestabes Makassar.
Dimana diketahui, Ormas B120 dibentuk guna dapat menekan aksi kekerasan jalanan dan tawuran antar kelompok yang kerap terjadi di Makassar.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Pecat 3 Anggotanya, Suap Narkoba dan Disersi Jadi Alasan
Hal itu diperkuat juga dengan beberapa tulisan tato di badan Axel Meivanka yang bertuliskan B120. Namun, polisi masih melakukan terkait informasi tersebut.
"Jadi begini sampai saat ini kita masih belum ke arah sana. Masih dalam pengembangan," tambah Mokhamad Ngajib.
Aksi Balas Dendam yang Salah Sasaran
Baca Juga : Warga Makassar Bisa Titipkan Kendaraan di Polsek Maupun Polrestabes yang Ditinggal Mudik
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, aksi penganiayaan yang melukai dua korban pemudik itu merupakan aksi balas dendam namun pelaku rupanya salah sasaran.
"Motifnya, sementara balas dendam. Tapi dari hasil pemeriksaan ternyata bukan sasarannya, salah sasaran," ucap Ngajib saat ekspose kasus di Mapolrestabes Makassar, pada Senin (24/4/2023) kemarin.
Perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu juga menjelaskan bahwa pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku pun sudah pernah menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.
Baca Juga : Diduga Hendak Atur Damai Kasus Pelecehan Seksual, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot
"Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan ternyata telah melakukan hal yang sama atau residivis pada 2021," ucapnya.
Axel Meivanka juga diketahui merupakan pelaku utama dalam aksi penganiayaan itu. Dia berperan menghadang dan menebas korban berkali-kali hingga luka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News