PORTALMEDIA.ID - Kris Dayanti terancam bakal dilaporkan ke polisi jika tetap menggelar konsernya di Singapura pada 24 Mei 2023 mendatang.
Hal itu dikarenakan Helda dan Erik selaku pemilik saham tertinggi Berkat Entertainment yang merupakan promotor konser tersebut menjadi DPO karena keduanya dilaporkan atas kasus dugaan menikah tanpa izin oleh suami sahnya, Fernando.
Jika istri Raul Lemos itu tetap menggelar konsernya, dirinya terancam bakal dilaporkan juga ke Polresta Denpasar.
Baca Juga : Krisdayanti Wakili Indonesia di Kejuaraan Wushu Internasional
"Kita akan laporkan kepada Polresta Denpasar," kata Lodewyk Siahaan selaku kuasa hukum pelapor saat menggelar konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, dilansir detik, Selasa (9/5/23).
Pelapor meminta Kris Dayanti untuk menunda atau membatalkan konser tersebut selama proses hukum yang tengah dijalani oleh pihak promotor masih berjalan.
"Kami berharap setelah mengetahui ini, KBRI dan Ibu KD khususnya bisa membatalkan atau setidaknya menunda konser itu sendiri. Karena melukai hati masyarakat kami," tutur Lodewyk Siahaan.
Baca Juga : 4 Pemuda Jeneponto Perkosa Gadis Remaja Secara Bergilir, 2 Pelaku Masih Buron
"Besar harapan kami, sesuai aturan hukum, sebelum konser itu, perkara hukumnya harus jelas dulu," sambungnya.
Pihak pelapor berharap agar Kris Dayanti dapat membatalkan konser tersebut.
"Kami memohon kepada Ibu KD, yang adalah artis dan Diva Indonesia, sekaligus politisi, supaya dia bisa merasakan apa yang kami rasakan," harap Lodewyk Siahaan.
Baca Juga : Viral Aksi Perampokan menggunakan Parang di Minimarket, Pelaku Masih Buron
Sejauh ini, belum ada respons dari pihak Kris Dayanti. Pihak pelapor sendiri mencoba berkomunikasi dengan istri Raul Lemos itu dengan menyuratinya melalui DPR RI karena tidak mengetahui alamat rumahnya.
Helda dan Erik menjadi DPO setelah tak kunjung hadir setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Helda dan Erik dipanggil secara layak dan patut oleh Polresta Denpasar tapi tidak mau hadir sehingga dijadikan tersangka," kata Lodewyk Siahaan.
Baca Juga : Terseret Kasus Net89, Krisdayanti Minta Atta Halilintar Jujur Soal Bandana Rp 2,2 M
"Setelah jadi tersangka, mereka dipanggil terus oleh Polresta, namun tidak datang juga, dikhawatirkan waktu itu sudah melarikan diri. Maka oleh Polresta tanggal 10 Maret 2022 telah dikenakan DPO," ujarnya melanjutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

