0%
Rabu, 31 Mei 2023 20:07

Penunggak Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Diberi Sanki oleh Bapenda Makassar

Editor : Gita Oktaviola
Penunggak Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Diberi Sanki oleh Bapenda Makassar
ist

Wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran 1,2 dan 3 untuk melakukan pembayaran tunggakan

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha bersama Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair melakukan penindakan langsung kepada wajib pajak yang menunggak.

Penunggak wajib pajak tersebut untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Badan Usaha, Selasa, 30 Mei 2023.

"Dimana wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran 1,2 dan 3 untuk melakukan pembayaran tunggakan,"kata Reza.

Baca Juga : 11,19 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax di Awal 2026

Menurut dia, setelah dilakukan surat teguran ketiga, paparnya, belum melakukan pembayaran tunggakan. Maka tim penindakan dari Bapenda melakukan penindakan berupa punishment melalui pemasangan spanduk / stiker peringatan dan dimuat di medsos.

"Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Perda nomor 2 tahun 2018, hal ini juga merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan Punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya,"tegas Kabid Koordinasi dan Pengawasan ini.

Lebih jauh, lanjutnya, pada kegiatan tersebut ada sepuluh titik yang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar tindaki tanpa adanya keluhan dari penunggak pajak PBB.

Baca Juga : Deng Ical Desak PBB Turun Tangan Tindak Tegas Israel

" Kami lakukan penindakan diantaranya adalah pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel,"jelas Reza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer