PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK) belum bisa memutuskan untuk dapat memberikan proteksi kepada Bhayangkara Dua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Putri Candrawathi Sambo.
Kedua pemohon proteksi LPSK tersebut, adalah pihak terkait dalam peristiwa baku tembak, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua (J), di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.
“Terhadap Bharada E, dan Ibu Putri, keduanya belum dapat kita putuskan untuk mendapatkan program dan pelayanan dari LPSK. Sampai saat ini, keduanya masih sebagai pemohon,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dikutip dari Republika, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya
Hasto menjelaskan, LPSK belum dapat memasukkan Bharada E, dan Putri Sambo ke dalam proteksi LPSK, lantaran proses, dan tahapan yang terganjal. Termasuk, persyaratan prosedural, yang belum terpenuhi.
“Sehingga, kami belum bisa sampai pada penilaian, apakah Bharada E, dan Ibu Putri ini, layak untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK,” jelas Hasto.
Proses, dan syarat paling penting dalam program LPSK yang belum terpenuhi tersebut, salah-satunya, adalah menyangkut soal pendalaman kronologis, dan substansi peristiwa, dan peran pemohon, dalam materi kasus yang sedang dihadapi. Hal tersebut, kata Hasto, tak bisa didapatkan lewat perantara, dan penyampaian secara tertulis. Melainkan, kata dia, mengharuskan tim LPSK, mewawancarai langsung para pemohon.
Baca Juga : Di Rutan Bareskrim, Bharada E Dapat Pengamanan Tambahan
“Dan sampai hari ini, kami tidak dapat bertemu, dan tidak bisa melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan (Bharada E dan Putri Sambo),” ujar Hasto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

