0%
Sabtu, 30 Juli 2022 12:02

Kominfo Bantah Pemerintah Bisa Intip Chat Pribadi WhatsApp, Telegram Hingga Email lewat Aturan PSE

Editor : Azis Kuba
irektur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan
irektur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan

Kemenkominfo membantah isu mengenai Pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat

PORTALMEDIA.ID -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya menjawab isu terkait pemerintah bisa mengintip pesan pribadi yang dikirim lewat aplikasi perpesanan, seperti WhatsApp, Telegram, atau e-mail, dan sebagainya apabila platform digital telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Isu mengenai Kementerian Kominfo dapat “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran adalah informasi yang tidak benar." kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam siaran persnya, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Menurutnya Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.

Baca Juga : Dinilai Tak Kooperatif, Menkominfo Ancam Tutup Telegram di Indonesia

"Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE, "

Dia mengatakan, aplikasi perpesanan seperti WhatsApp sebagian besar sudah dilindungi oleh sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption) dimana memungkinkan pesan tidak dapat dicegat atau diintip pihak mana pun, termasuk, misalnya WhatsApp sendiri.

"WhatsApp (menggunakan) end-to-end encryption, (pihak) WhatsApp-nya sendiri tidak bisa lihat, bagaimana pemerintah?" kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam acara media gathering di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga : Ada Semacam Kewajiban Segera Balas Chat, Pengguna WhatsApp Hijrah ke SMS

Semmy menjelaskan, akses ke data hanya bisa diberikan apabila ada permintaan oleh pihak berwenang. Pihak berwenang dalam hal ini merujuk pada penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan. Dengan demikian, permintaan data harus memiliki legalitas dan tujuan yang jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer