0%
Sabtu, 30 Juli 2022 12:02

Kominfo Bantah Pemerintah Bisa Intip Chat Pribadi WhatsApp, Telegram Hingga Email lewat Aturan PSE

Editor : Azis Kuba
irektur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan
irektur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan

Kemenkominfo membantah isu mengenai Pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat

"Kominfo bukan yang punya kewenangan, melihat, atau meminta (data), penegak hukum siapa pun yang diamanatkan undang-undang (yang berwenang) untuk minta data," jelas Semmy.

Nantinya, platform digital yang dimintai data dapat menyodorkan perwakilan sebagai narahubung untuk melakukan negosiasi data apa saja yang diperlukan dalam penyelidikan.

Dia juga membantah isu mengenai Pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat. Menurutnya hal itu tidak tepat. "Kebijakan pendaftaran PSE ini merupakan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel. Melalui kewajiban pendaftaran PSE, Pemerintah berupaya untuk semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik. Misalnya, dalam hal terjadi kasus pornografi anak dalam suatu PSE, jika PSE tersebut sudah terdaftar, " ucapnya.

Baca Juga : Manfaatkan Lontara+ sebagai Early Warning System, Pemkot Makassar Jadi Percontohan Digitalisasi di APEKSI 2026

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar