Mengenal Lebih Dekat KTP Digital, 1 Aplikasi Munculkan Nomor dari Berbagai Kartu Pelayanan
Kemendagri mulai mengeluarkan KTP digital yang sudah bisa diakses melalui aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menerbitkan KTP digital sebagai pelengkap KTP elektronik fisik, yang bahkan sudah bisa diakses lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aplikasi ini sudah tersedia di ponsel pintar dengan sistem operasi Android. Dalam aplikasi IKD juga terdapat Kartu Keluarga (KK) digital, dan QR code KTP serta KK.
“Jadi IKD secara sederhananya berarti memindahkan KTP elektronik fisik hingga KK ke dalam handphone, yang bisa dibuka menggunakan PIN,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, dikutip dari republika, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga : Kemenham Ajak PNS jadi Analisis HAM Nasional
Tak hanya itu, dalam aplikasi IKD juga akan muncul nomor atau kartu identitas pelayanan yang dikeluarkan oleh lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dirjen Dukcapil.
Beberapa di antaranya kartu BPJS, kartu penerima bantuan sosial, kartu PNS, dan data Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilu terdekat apabila sudah pernah ikut mencoblos.
Menurut Zudan, kehadiran KTP digital ini akan membuat masyarakat lebih praktis menyimpan dan mengakses KTP. KTP digital juga tidak akan rusak ataupun hilang, kecuali ponselnya yang hilang.
"Kalau ponselnya hilang, ketika dia beli ponsel baru lalu registrasi ulang ke petugas Dukcapil," kata Zudan.
Yang terpenting, lanjut dia, KTP digital akan menghilangkan tradisi birokrasi yang kerap meminta fotokopi KTP kepada warga. Sebab, warga hanya perlu memperhatikan KTP digitalnya kepada petugas, atau me-scan QR code KTP-nya.
"Itu akan lebih cepat terbacanya tanpa harus sebutkan nomor KTP," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News