Menurut UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah tindak pidana yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional juga menghambat pertumbuhan serta kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi. Tindak Pidana Korupsi merupakan delik yang dikategorikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga dibutuhkan sebuah upaya yang extra pula dalam penanganannya. Perlu digaris bawahi bahwa makna kata “extra” tidak selalu merujuk kepada hal yang keras atau bersifat retributive (pembalasan), namun extra yang dimaksud adalah bagaimana upaya yang dilakukan tersebut dapat memberikan hasil yang maksimal dan pada akhirnya mampu mencapai tujuan dari suatu tindakan. Undang-undang tentang tipikor yang diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, memiliki tujuan utama sebagai upaya perlindungan terhadap aset atau kekayaan negara. Sayangnya upaya perlindungan aset negara yang saat ini menggunakan sistem retributive justice belum mampu direalisasikan dengan baik. Salah satu upaya dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah dengan pengembalian aset negara melalui denda atau uang pengganti, sayangnya regulasi yang mengatur masalah uang pengganti dalam UU No.3 Tahun 1971 Tidak diberlakukan secara tegas karena hanya sebagai pidana tambahan saja, hal ini ini menunjukkan bahwa upaya pengembalian atau pemulihan aset negara tidak menjadi prioritas utama dalam sistem retributive. Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch , kerugian negara akibat korupsi pada tahun 2021 mencapai Rp 62,9 triliun, sedangkan uang pengganti hanya sekitar 2,2 persen atau setara dengan Rp 1,4 triliun. Hal ini juga disebabkan karena uang pengganti yang diatur dalam undang-undang memiliki limitasi yaitu hanya sebesar 500 Milyar, dengan kata lain jika seorang koruptor melakukan korupsi diatas 500 milyar, aset negara yang dikembalikan tidak dapat kembali sepenuhnya.
Sistem Restorative Justice lahir sebagai perbandingan dan juga kebalikan dari sistem retributive justice (Pembalasan) sedangkan Restorative lebih menitikberatkan pada pemulihan. Prof Edward Omar Sharif mengatakan, secara konsep restorative jutice adalah pemulihan keadilan yang tidak menitik beratkan pada penghukuman, Dengan kata lain, restorative justice tidak lah menghilangkan sanksi pidana dari tindak pidana korupsi, namun berfokus pada pemulihan kejahatan pada keadaan semula. Konsep ini juga sejalan dengan tujuan dari pemidanaan modern yang lebih mengutamakan pada aspek pemulihan dan perawatan. Secara Sederhana Restorative Justice dapat didefinisikan sebagai proses penyelesaian konflik non litigasi yang melibatkan pelaku, korban dan juga masyarakat untuk duduk bersama dan menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan keadilan yang proporsional.
Konsep restorative justice lahir sebagai ekspresi dari Kekecewaan terhadap proses peradilan formil yang terkesan lambat, memakan biaya, ,dan pada akhirnya, sistem pemidanaan saat ini tidak mampu untuk memulihkan aset negara yang telah hilang. Sedangkan konsep restorative berfokus pada tiga aspek yaitu, pemulihan, perawatan dan keadilan. Pemulihan dilakukan dengan pelaku dari tindak pidana korupsi mengembalikan seluruh dana yang telah diambil secara keseluruhan, baik berupa tunai maupun benda bergerak ataupun tidak bergerak apabila dana yang telah dikorupsi telah dibelanjakan.
Perawatan dilakukan kepada pelaku dengan rehabilitasi melalui lembaga pemasyarakatan agar pelaku menyadari kesalahannya, sedangkan keadilan dapat terwujud apabila semua pihak telah mendapatkan keadilan yang proporsional, yaitu pelaku mendapatkan ganjarannya dan negara serta masyarakat sebagai pihak yang dirugikan kembali mendapatkan haknya. Dalam Perpol sebenarnya telah dijelaskan secara singkat bahwa penerapan restorative pada sebuah delik hanya dapat diberlakukan kepada delik ringan saja, seperti pencurian yang kerugiannya berada dibawah 2,5 juta dan delik ringan lainnya, sedangkan korupsi tidak tergolong kedalam delik ringan. Namun menurut hemat penulis, restorative justice bukan sebuah upaya biasa melainkan juga dapat menjadi upaya yang luar-biasa apabila sistem dari restorative itu diatur lebih jelas dan konkret dalam perundang-undangan. Salah satu mekanisme restorative yang ditawarkan oleh penulis dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah pengembalian aset negara oleh pelaku tipikor dapat menjadi alasan peringanan pidana, seperti yang telah dijelaskan diawal bahwa restorative justice pada dasarnya tindak menghilangkan unsur pidana pada sebuah delik namun lebih menitikberatkan pada aspek pemulihan sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof Edward Omar Sharif, dengan kata lain apabila pemulihan telah dilakukan maka perawatan atau sanksi pidana harus tetap dilaksanakan sebagai upaya rehabilitasi.