Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta seluruh kepala desa (kades) agar benar-benar memperhatikan kondisi terkini masyarakat desanya, menyusul kasus kematian Raya, balita di Sukabumi.
Hal tersebut dia sampaikan menanggapi sorotan sejumlah pihak mengenai kurangnya perhatian pemerintah desa terhadap warganya, sehingga memicu kasus yang menimpa Raya, balita berusia empat tahun, di Sukabumi, Jawa Barat.Raya meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh dipenuhi cacing parasit yang menyebar ke otak.
Fakta ini adalah sebuah alarm untuk penguasa negeri ini. Kasus Raya bukan pertama kalinya. Masih banyak kasus lain yang tidak jauh beda dengan Raya. Hanya saja tidak sepenuhnya terungkap oleh media.
Ini adalah sebuah peringatan keras bagi penguasa untuk lebih memperhatikan kesehatan rakyat di kota dan di desa. Karena kesehatan adalah satu ranah publik yang sepenuhnya wajib mendapatkan perhatian penuh oleh pemerintah. Undang-undang (UU) NO. 17, Tahun 2023 yang intinya menjelaskan tentang pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Pemerintah telah menganggarkan pelayanan kesehatan sampai ke pelosok. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Rp 218,5 triliun dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk sektor kesehatan. (detikFinance. 01/08/2025). Namun tetap saja Raya harus meregang nyawa karena tidak tersentuh pelayanan kesehatan dari pemerintah daerah khususnya diwilayah terpencil. Maka hal ini menjadi sebuah peringatan keras bagi pemerintah pusat dan daerah khususnya diwilayah terpencil agar lebih memperhatikan rakyat yang kurang mampu dan tidak terjangkau sarana dan prasarana kesehatan yang layak dan memadai.
Islam Menjamin Kesehatan
Islam menetapkan keamanan, pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar seluruh masyarakat. Untuk itu, dalam ketentuan Islam, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan, papan, dan sandang untuk tiap-tiap individu rakyat. Negara juga wajib menyediakan pelayanan keamanan, pendidikan dan pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat. Hal itu merupakan bagian dari kewajiban mendasar negara (penguasa) atas rakyatnya. Penguasa tidak boleh berlepas tangan dari penunaian kewajiban itu.
Negara wajib menyediakan pengobatan dan layanan kesehatan (pengobatan) secara gratis baik masyarakat yang mampu maupun yang miskin. Sebabnya, kesehatan merupakan aspek kemasyarakatan yang wajib diberikan oleh negara. Kesehatan termasuk bagian dari pengeluaran wajib atas Baitul Mal untuk kemaslahatan dan sarana umum tanpa kompensasi. Oleh karena itu, Negara wajib menyediakan layanan kesehatan secara gratis tapi dengan fasilitas dan pelayanan terbaik.
Berbeda dengan sistem kesehatan di negeri ini yang masih membebankan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang mampu. Diantaranya program BPJS yang realitanya hanya merupakan mitra pemerintah dalam menanggulangi biaya kesehatan yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Prinsip BPJS yang dikenal dengan “ta’awwun( tolong-menolong)” menunjukkan sikap lepas tangan dari pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada rakyat. Realitanya BPJS tidak lain adalah bentuk pemalakan terhadap rakyat. Ini bukti bahwa biaya pelayanan kesehatan tidak sepenuhnya di tanggung oleh negara. Tetapi ditanggung oleh rakyatnya sendiri. Meskipun negara telah menganggarkan biaya kesehatan namun pelayanan kesehatan tidak sepenuhnya dari anggaran negara.
Pelayanan kesehatan tidak boleh dipandang sebagai jasa yang mewajibkan kompensas dalam bentuk apapun termasuk iuran BPJS. Jaminan negara atas kesehatan tidak boleh dirupakan melalui mekanisme asuransi. Tidak boleh rakyat diperlakukan layaknya nasabah perusahaan asuransi, seperti yang dilakukan Pemerintah melalui BPJS. Karena yang akan mendapatkan pelayanan terbaik adalah rakyat yang mampu membayar iuran BPJS. Dan kalangan masyarakat bawah yang tidak mampu membayar iuran BPJS hanya mendapatkan pelayanan gratis dengan obat dan pelayanan seadanya bahkan jauh dari kata memadai. Ini realita yang terjadi, dan tidak bisa dinafikan. Maka tidak heran jika kasus yang menimpa Raya akan terus terulang karena masyarakat ekonomi bawah tentu tidak akan mampu membayar iuran BPJS yang notabene asuransi kesehatan.
Dalam sejarah, Khilafah menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai, dokter dan tenaga medis yang profesional untuk memberikan layanan maksimal kesehatan. Khilafah membentuk badan-badan riset untuk mengidentifikasi berbagai macam penyakit beserta penangkalnya. Pada masa keemasan Islam, Bani ibn Thulun di Mesir memiliki masjid yang dilengkapi dengan tempat-tempat mencuci tangan, lemari tempat menyimpan minuman, obat-obatan dan dilengkapi dengan ahli pengobatan (dokter) untuk memberikan pengobatan gratis. Khalifah Bani Umayyah banyak membangun rumah sakit yang disediakan untuk orang yang terkena lepra dan tuna netra. Khalifah Bani Abbasyiah banyak mendirikan rumah sakit di Bagdad, Kairo, Damaskus dan mempopulerkan rumah sakit keliling.Ini hanya segelintir bukti sejarah Islam, minimal menjadi sebuah pembanding. Dan kepemimpinan Islam pun telah membuktikan perhatian penuh terhadap kesehatan masyarakat tanpa melihat kaya dan miskin.