0%
karangan bunga makassar
Selasa, 19 September 2023 17:57

Pria di Sulsel Menyamar Jadi Santriwati Lalu Tipu Karyawan Tambang di Kalimantan

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Pelaku S (53)  saat diamankan oleh Jajaran Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel (Portal Media/Aldy)
Pelaku S (53) saat diamankan oleh Jajaran Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel (Portal Media/Aldy)

S mengaku sebagai wanita berusia sekitar 20 tahunan dan siap dipersunting oleh korban AW. S kemudian intens berkomunikasi dengan AW.

PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Jajaran Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel mengamankan seorang pria parubaya berinisial S (53) asal Kabupaten Gowa karena melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai santriwati.

Panit Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Iqbal Usman E mengatakan, pelaku melakukan aksi penipuan melalui akun Facebook di media sosial (medsos) dan kemudian menyasar seorang karyawan perusahaan tambang di wilayah Kalimantan.

iklan pdam

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta dalam penyamarannya ini lalu memacari karyawan tersebut dengan menggunakan foto seorang wanita bercadar atas nama akun Facebook yakni Arini Juwita.

Baca Juga : DPO Penipuan Proyek Tambang Sultra Diamankan Kejati Sulsel

"Korban inisial AW (35) asli Makassar. Merantau di Kalimantan bekerja sebagai karyawan tambang. Saat ini pelaku bersama barang bukti kami amankan di Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Iqbal di Mapolda Sulsel, Selasa (19/9/2023).

Bahkan, S mengaku sebagai wanita berusia sekitar 20 tahunan dan siap dipersunting oleh korban AW. S kemudian intens berkomunikasi dengan AW.

"Adapun kronologis kejadiannya bahwa korban dengan pelaku berkenalan melalui sosial media. Kemudian pelaku berperan sebagai wanita yang muslimah (santriwati), penghafal Al-quran, kemudian mengajak korban untuk menikah," jelasnya.

Baca Juga : Diiming-iming Lolos Akpol oleh IRT di Makassar, Warga Papua Tertipu Rp1 Miliar

"Salah satu digunakan sebagai uang maharnya pada saat perkawinan termasuk persiapan lain. Jadi korbannya ini memang asli Sulsel tapi mencari nafkah di Kalimantan dan berkenalan melalui sosial media," sambungnya.

Dijelaskan Iqbal, penyamaran pelaku ini telah dilakukan sejak Agustus lalu. Belakangan terungkap setelah korban datang ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk menemui pelaku.

Iqbal mengungkapkan hasil kejahatan S digunakan untuk kepentingan sehari-harinya dan juga untuk bermain judi togel."Yang jelas dorongan ekonomi. Pelakunya juga suka main itu judi togel," ungkapnya.

Baca Juga : Pelaku Penipuan Tawarkan Pekerjaan di Medsos Ditangkap, Begini Modusnya

S kemudian ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (15/9/2023).

Atas perbuatannya S bakal dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar