0%
Kamis, 04 Desember 2025 05:55

Jamin Kualitas Pendampingan Jemaah, Kemenhaj Wajibkan Sertifikasi Pembimbing Haji

Editor : Agung
Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah Sulsel, Ashafif
Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah Sulsel, Ashafif

Sertifikasi pembimbing bukanlah formalitas semata, tetapi instrumen kontrol yang dipantau ketat oleh pemerintah untuk memastikan kualitas pendampingan jemaah.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat standar kompetensi pembimbing ibadah haji dan umrah melalui kewajiban sertifikasi resmi yang terus dievaluasi.

Kebijakan ini ditegaskan Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah Sulsel, Ashafif, usai menghadiri penutupan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah Angkatan I (Mandiri) Makassar 2025 di Sultan Alauddin Hotel and Convention, Rabu (3/12/2025) malam.

Ashafif menegaskan bahwa sertifikasi pembimbing bukanlah formalitas semata, tetapi instrumen kontrol yang dipantau ketat oleh pemerintah untuk memastikan kualitas pendampingan jemaah.

“Pemerintah melalui Kemenhaj tidak hanya menyelenggarakan sertifikasi, tetapi juga memonitor pembimbing yang sudah bersertifikat agar benar-benar menjalankan tugasnya secara profesional,” ujarnya.

Menurut Ashafif, sertifikat pembimbing memiliki masa berlaku tertentu dan akan dievaluasi secara berkala sesuai kebijakan pemerintah.

“Setiap periode tertentu selalu ada evaluasi. Pembimbing wajib memperbarui informasi, terutama kebijakan perhajian dan kondisi terkini di Arab Saudi,” jelasnya.

Selain memahami regulasi terbaru, para pembimbing juga dituntut menguasai fiqih kontemporer agar dapat memberikan kemudahan bagi jemaah saat pelaksanaan ibadah.

Ashafif menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat kini menjadi syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin menjadi pembimbing haji, baik di kloter reguler maupun travel haji khusus.

“Semua petugas wajib memiliki sertifikat sebelum mendapat izin dan kuota pendampingan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembimbing yang menjalankan tugas tanpa sertifikasi resmi akan dikenai tindakan tegas, termasuk sanksi terhadap travel yang menaunginya.

“Travel dapat dikenakan teguran hingga pencabutan izin operasional. Untuk pembimbing reguler juga ada sanksi sesuai aturan,” tambahnya.

Sementara, Pelaksana Pembimbing Manasik Haji dan Umrah, Prof Abd Rasyid Masri, menjelaskan pelatihan sertifikasi dilaksanakan dengan standar profesional dan seleksi ketat.

“Mereka mendapatkan materi dari 24 narasumber, termasuk empat dari Jakarta. Ke depan jumlah narasumber dari Jakarta akan ditambah,” ujar Rasyid.

Para narasumber dipilih berdasarkan kompetensi di bidang manasik, fikih, psikologi, hingga komunikasi.

Rasyid pun optimistis para peserta akan menjadi pembimbing haji berkualitas.

“Mereka insyaallah menjadi pembimbing yang bisa kami andalkan. Sertifikat yang diperoleh adalah legacy bagi mereka,” tuturnya.

Dari 91 peserta, dua dinyatakan tidak lulus karena masalah kedisiplinan dan tidak memenuhi syarat.

“Itu bagian dari menegakkan aturan agar setiap pembimbing tetap disiplin,” pungkas Rasyid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar