0%
Kamis, 04 Desember 2025 06:01

Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian Toraja Utara sebagai Tersangka Korupsi Irigasi Perpipaan

Editor : Agung
Kejari menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun anggaran 2024.
Kejari menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun anggaran 2024.

Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil mark-up yang dilakukan tersangka

PORTALMEDIA.ID, TANA TORAJA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja (Tator)!kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

Pada Rabu, 3 Desember 2025, Kejari secara resmi menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun anggaran 2024.

Tersangka berinisial TR, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Toraja Utara.

Selain itu, TR juga berperan sebagai Pelaksana Kegiatan serta Koordinator Lapangan tim teknis dalam proyek irigasi perpipaan tersebut.

Penetapan TR sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Tana Toraja menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Proses penyidikan berjalan intensif, termasuk pemeriksaan terhadap 118 saksi dari berbagai instansi, mulai dari Kementerian Pertanian RI, Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan, hingga Dinas Pertanian Toraja Utara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, TR langsung ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2.221.910.450.

Kasus tersebut bermula dari pengelolaan anggaran irigasi perpipaan TA 2024 yang bersumber dari Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian.

Kabupaten Toraja Utara mendapat alokasi Rp8 miliar, dengan realisasi Rp7,92 miliar untuk tiga item kegiatan: persiapan Rp360 juta, pelaksanaan konstruksi Rp7,52 miliar, serta monitoring dan pelaporan Rp40 juta.

Pekerjaan ini dilaksanakan secara swakelola tipe III oleh 80 kelompok tani di 80 titik lokasi.

"Namun, dalam pelaksanaannya, TR diduga melakukan berbagai penyimpangan. Ia mengarahkan 60 kelompok tani untuk membeli material pipa pada toko tertentu yang telah bekerja sama dengannya," kata Kajari Tana Toraja, Frendra AH dalam keterangannya, Rabu.

Harga material yang dijual ke kelompok tani telah dinaikkan (mark-up), sehingga pembelian tidak lagi sesuai nilai wajar.

Selain itu, TR diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak mencerminkan kondisi pekerjaan di lapangan.

"Dari praktik tersebut, tersangka mengambil keuntungan pribadi," ungkap Frendra.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, TR dijerat dengan ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Frendra menegaskan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil mark-up yang dilakukan tersangka.

“Kami meminta seluruh saksi untuk kooperatif dan tidak menghambat jalannya penyidikan, termasuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan lobi penyelesaian perkara,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Kejari Tana Toraja dan tim penyidiknya akan terus bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan, serta menerapkan prinsip Zero KKN.

Penetapan TR sebagai tersangka menjadi bagian dari upaya Kejari Tana Toraja memperkuat kepercayaan publik bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar