PORTALMEDIA.ID, GOWA – Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan di Desa Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tewas setelah dihakimi massa.

Peristiwa tersebut terekam dalam sejumlah video yang kemudian viral di media sosial pada Rabu (3/12/2025).
Dalam rekaman yang beredar, pria yang identitasnya belum dapat dipastikan itu tampak diikat pada bagian tangan dan kaki menggunakan tali.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pemuda 17 Tahun Pelaku Pemerkosaan Remaja dan Curi Ponsel
Tubuhnya terlihat dipenuhi luka akibat diduga sabetan benda tajam.
Ia kemudian diseret dan diarak menggunakan motor oleh warga mengelilingi kampung, diiringi sejumlah kendaraan di belakangnya.
Suasana histeris terdengar dari warga yang merekam kejadian tersebut.
Baca Juga : Dua Pemuda di Gowa Ditangkap Terkait Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Polres Gowa membenarkan adanya insiden penghakiman massa tersebut.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian, mengatakan pihaknya tengah menuju lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan.
“(Kejadian) di Tompobulu, kami baru mau merapat ke TKP,” ujarnya, Rabu malam.
Baca Juga : Gadis di Bawah Umur Diperkosa hingga Disekap OTK
Alfian belum merinci kronologi kejadian maupun memastikan motif pasti aksi main hakim sendiri itu.
Namun, berdasarkan informasi awal yang diterima polisi, pria tersebut diduga merupakan pelaku pemerkosaan.
“Berawal dari kasus pemerkosaan,” jelasnya.
Baca Juga : Polres Palopo Ungkap Kasus Pemerkosaan Gadis 16 Tahun, 4 Pelaku di Jerat Pasal Perlindungan Anak
Dalam narasi yang beredar di media sosial, pria yang dihajar massa itu disebut bernama Ali dan diduga telah memukul serta melecehkan seorang anak disabilitas.
Namun informasi tersebut masih perlu pendalaman dan verifikasi kepolisian.
Hingga kini polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan memastikan identitas korban serta korban dugaan pemerkosaan.
Baca Juga : Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Jadi Atensi Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel
Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News