PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 638,524 gram, di Mapolrestabes Makassar, Selasa (19/9/2023).
Pemusnahan barang bukti sabu itu, dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air kemudian di blender. Setelah dinyatakan larut tercampur dengan air, sabu tersebut kemudian dibuang dalam kloset.
Sebelum pemusnahan, Tim Labfor Polda Sulsel terlebih dahulu melakukan pemeriksaan barang bukti tersebut. Hasilnya, barang bukti yang disita dari dua bandar narkoba itu mengandung methamfetamin.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Pemusnahan barang haram itu, disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Turut pula diawasi oleh anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari tiga lokasi di Kota Makassar, Sulsel, belum lama ini.
Disitu, ada dua pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing berinisial MR (21) dan ZK (20), ye ag merupakan kurir narkoba tersebut.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Ganti Mobil Pete-pete yang Terbakar Saat Demo Ricuh Depan Unibos
Dari penangkapan keduanya, tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil menyita barang bukti sebanyak 708,285 gram. Ratusan gram narkotika itu, kemudian disisipkan untuk dijadikan barang bukti dipersidangan.
"Jadi yang kita musnahkan sebanyak 638,524 gram narkotika. Jika dirupiahkan, itu nilainya kurang lebih Rp 1 miliar lebih. Dari pemusnahan barang bukti itu, sedikitnya 3.500 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba, khususnya yang ada di Makassar Raya, " ucap Doli, Selasa (19/9/2023).
Adapun barang bukti secara keseluruhan yang disita petugas, berupa tujuh saset plastik sedang berisi kristal bening yang diduga sabu dan satu ball saset plastik kosong ukuran sedang.
Baca Juga : Polisi Tahan 8 Mahasiswa Buntut Demo Ricuh Depan Kampus Unismuh Makassar
"Kedua pelaku itu dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto 55 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, " terang perwira Polri dua bunga ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News