PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Pihak kepolisian berhasil mengungkap sebab kematian wanita muda dalam kondisi hamil di Makassar. Wanita berinisial RH itu ternyata dibunuh oleh kekasih dan rekannya sendiri dengan cara dicekoki obat penggugur janin.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengungkapkan, dua pelaku yakni kekasih korban yakni MR (26) dan seorang wanita berinisial CK (35) yang merupakan rekan korban sendiri dibekuk polisi di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Sabtu (14/10/2023) kemarin.
Korban diketahui meregang nyawa usai dicekoki obat penggugur kandungan hingga mengalami overdosis.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dua pelaku ini mempunyai peran yang berbeda. Di mana MR yang mencekoki korban hingga overdosis, sementara CK berperan yang mencari obat penggugur kandungan.
"Mereka ini melakukan aborsi kepada korban dengan memberikan obat penggugur janin. Obat ini dimasukkan secara paksa melalui diminum dan melalui kemaluan, sehingga korban mengalami sakit dan meninggal dunia," jelas Ridwan saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Senin (16/10/2023).
"Jadi dari dua pelaku ini peranannya beda, untuk MR ini dia memasukkan obat tadi, terus CK ini dia membantu korban untuk menggugurkan kandungan dengan cara mencari obat," tambahnya lagi.
Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone yang digunakan untuk memesan obat penggugur kandungan, beberapa catatan obat penggugur kandungan.
"Kita amankan juga satu buku catatan obat penggugur kandungan dan satu lembar kaos warna biru, terus bekas muntahan korban. kemudian adanya obat yang kita amankan di TKP," bebernya.
Dua pelaku itu pun bakal disangkakan dengan pasal 348 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, juncto pasal 55 ayat 1 atau pasal 56 KUHPidana.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu
"Ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pelaku ini karyawan swasta, kalau untuk kesehatan tidak ahli, mungkin baca di google," ungkap Ridwan.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polrestabes Makassar kini mendalami penyebab kematian seorang wanita muda berinisial RH (24) yang disebut tidak wajar.
RH sendiri dikabarkan meregang nyawa secara misterius saat berada di salah satu Rumah Sakit (RS) di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (12/10/2023).
Baca Juga : Langgar Lalu Lintas, Polrestabes Makassar Sita Puluhan Motor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News