PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah mahasiswa di depan gedung Perusahaan Listrik Negara (PLN) UID Sulselrabar menuntut kompensasi berakhir ricuh. Sebanyak 6 mahasiswa berhasil diamankan.
Demo tersebut berlangsung di Letjen Hertasning, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, Senin (4/12/2023) pada pukul 15:30 Wita, dengan aksi bakar ban yang dilakukan oleh massa mahasiswa.
Akibatnya arus lalu lintas di kawasan tersebut macet panjang. Asap hitam pun mengepul hingga mengganggu pernapasan.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
Pimpinan aksi Ahmad Qusyairi saat ditemui awak media di lokasi mengatakan, mahasiswa menggelar demo memprotes rendahnya kompensasi yang disalurkan pihak PLN UID Sulselrabar ke masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir.
"Kompensasi itu sangat rendah karena tagihan listrik sangat tinggi ketika pembayaran. Kompensasi yang ada, tidak menguntungkan masyarakat," katanya.
Sekitar pukul 17:00 Wita, aksi demo pun berakhir ricuh setelah polisi berusaha membubarkan massa yang terus berupaya menutup akses jalan.
Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
Aksi saling dorong pun tak terhindarkan, sejumlah mahasiswa pun diamankan buntut demo berujung ricuh itu.
Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto mengatakan, pembubaran dilakukan pihaknya setelah banyaknya warga mengeluh terkait arus lalu lintas yang macet.
"Kita sudah melakukan negosiasi, tiga kali ingin dipertemukan dengan pihak PLN, namun mereka (mahasiswa) tidak mau. Ini jalan umum, bayangkan kalau dari sini macet, ini keluarga kita pulang kerja, semua warga menuntut saya kenapa bisa macet setiap hari," ucap Darminto kepada awak media di lokasi.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu
Kata Darminto, total ada enam mahasiswa yang diamankan. Mereka bakal menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Ada enam orang yang diamankan, nanti dimintai keterangannya di Sat Reskrim. Kita tidak larang unjuk rasa, silakan unjuk rasa di tempat umum, tapi jangan menutup akses jalan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News