0%
Jumat, 23 Februari 2024 06:31

Kejari Makassar Eksekusi Oknum Notaris Terpidana Korupsi

Editor : Agung
EKSEKUSI. Kejari Makassar mengeksekusi oknum notaris dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
EKSEKUSI. Kejari Makassar mengeksekusi oknum notaris dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Terpidana dieksekusi berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2100 K/Pid.Sus /2023 tanggal 07 Juni 2023.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar mengeksekusi Hendrik Jaury terpidana yang berprofesi sebagai notaris, Kamis (22/2/2024).

Setelah dieksekusi, terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IA Makassar untuk menjalani pidana penjara. Sebagaimana dalam amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2100 K/Pid.Sus /2023 tanggal 07 Juni 2023.

Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad mengatakan, terpidana terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) dan BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) atas transaksi jual beli.

Baca Juga : DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,8 M ke Kejari Makassar

Berdasarkan AJB (Akta Jual Beli)  Nomor : 142/2016, tanggal 10 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani Hendrik Jaury SH selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), terhadap tanah dan bangunan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 22751, Luas 690 M2 , terletak di Kel. Masale Kec. Panakukang Kota Makassar.

"Terpidana dieksekusi berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2100 K/Pid.Sus /2023 tanggal 07 Juni 2023, " kata Arifuddin.

Adapun amar putusan tersebut berbunyi, menyatakan terdakwa Hendrik Jaury telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair.

Baca Juga : DPO Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar Terkait Proyek Gedung Kejari Makassar Ditangkap

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 747 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga : Kejari Makassar Tetapkan Dua Tersangka Baru

Kemudian Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar