PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami peran keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu menindaklanjuti fakta persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang mengungkapkan keterlibatan keluarga SYL.
"TPPU dengan tersangka SYL sejauh ini masih berproses. Kami tentu juga kembangkan berdasarkan fakta persidangan yang sedang berlangsung dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka
Sebelumnya, mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, mengungkapkan SYL menggunakan uang haram diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya termasuk sang anak.
Hal itu terbongkar saat Panji dihadirkan tim jaksa KPKdalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL selaku mantan Menteri Pertanian RI, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
