PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Kejari Makassar memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari perkara tindak pidana umum narkotika, Oharda dan TPUL.
Berbagai jenis barang bukti itu dimusnahkan setelah diputus oleh Pengadilan dan dirampas untuk dimusnahkan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana umum narkotika, berupa Tembakau Sintetis 294,8865 gram, daun ganja 5416,6559 gram, Sabu 1928,1389 gram dan Pil 158,14 gram atau 10.476 butir.
Baca Juga : DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,8 M ke Kejari Makassar
Barang bukti perkara Oharda yang dimusnahkan berupa anak panah 38 batang, Ketapel 16 buah, Badik 2 buah, Tombak 1 buah, Parang, 1 buah, Pisau, 1 buah, Sangkur 1 buah, Kartu ATM 2 lembar, Print out toger/no togel 8 lembar, Flashdisk 3 buah dan Screenshoot 18 lembar.
Kemudian, kartu akses kamar hotel 1 buah, tas pinggang 1 buah, sepatu boot 1 pasang, jaket 1 buah, potongan besi 2 potong, kunci pas 1 buah, CD rekaman CCTV 1 buah, baju kaos 2 lembar, dan kayu 1 potong.
Sedang barang bukti perkara TPUL berupa badik 2 bilah, busur 14 buah, ketapel 9 buah, pisau 3 buah, flashdisk 6 buah, jerigen 4 buah
Baca Juga : DPO Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar Terkait Proyek Gedung Kejari Makassar Ditangkap
dan uang palsu 15 lembar pecahan Rp 100.000.
Ratusan barang bukti tersebut, dimusnahkan di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari ) Makassar, di Jl Hatta Pelabuhan Kecamatan Wajo, Makassar, Kamis (25/4/2024).
Setelah pemusnahan barang bukti tersebut, kemudian dilanjutkan pemusnahan barang bukti secara khusus perkara tindak pidana umum di Kawasan PT. KIMA, Jl Kapasa Raya, Makassar.
Baca Juga : Kejari Makassar Tetapkan Dua Tersangka Baru
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di lokasi tersebut berupa pupuk jenis Ammonium Silfat (ZA) merek ZETA sebanyak 31 karung/zak. Rinciannya 29 karung dalam keadaan utuh kemasan 50 kg dan 2 karung dalam kemasan sudah terbuka (tidak utuh).
Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari mengatakan, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah Inkracht.
Pihaknya berharap pemusnahan barang bukti dilaksanakan setiap dua bulan sekali agar barang bukti tidak menumpuk. Risiko pemusnahan dan penyimpanan dapat dihindari.
Baca Juga : Kejari Makassar Ungkap Modus Tersangka Korupsi Dana KONI
Andi Sundari menyebut, tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas, karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi.
"Sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2022 ini. Disamping itu juga, mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti, dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat obatan terlarang lainnya, " ucap Sundari.
Tak lupa juga Andi Sundari mengingatkan kepada seluruh Staf barang bukti, agar berlaku jujur dalam menjalankan pekerjaan dan sesuai dengan SOP agar terhindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News