PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Penyidik KPK menyita rumah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kota Makassar. Diduga aset tersebut terkait pencucian uang politikus NasDem itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyitaan dilakukan pada Rabu 15 Mei. Rumah berlokasi di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka
Diduga, sumber uang pembelian rumah itu dari Muhammad Hatta. Hatta adalah Direktur Alsintan Kementan yang juga orang kepercayaan SYL.
Saat ini, Hatta juga duduk sebagai terdakwa kasus korupsi di Kementan bersama SYL.
Menurut Ali, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK sedang membantu penyidik dalam mencari bukti terkait kasus pencucian uang SYL.
Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," ujar Ali.
SYL dkk sedang menjalani sidang dugaan korupsi berupa pungli di Kementan. Diduga, SYL melalui anak buahnya memeras pejabat Kementan untuk mengumpulkan uang.
Uang yang terkumpul Rp 44,5 miliar itu kemudian diduga dipakai untuk kepentingan pribadi SYL.
Baca Juga : KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag
Pengembangan dari perkara tersebut, SYL ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
