PORTALMEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap putra dari Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo Syahrul Putra, terkait kasus dugaan korupsi untuk pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray, dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2021, Rabu (4/9/2024).
Dindo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Kemal Redindo Syahrul Putra (PNS)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2024).
Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD
Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik KPK terhadap Dindo. Pada hari ini, KPK juga memanggil satu saksi lain dengan inisial S yang merupakan penyelenggara negara.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya ke publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK mengatakan terdapat kerugian keuangan negara dari kasus ini. Hanya saja, jumlah pasti dari kerugian dimaksud belum rampung dihitung.
Baca Juga : KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag
Pada Kamis 15 Agustus lalu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah yaitu WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News