PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Polemik di Pusat Grosir Butung atau pasar Butung masih terus bergulir. Koperasi Serba Usaha Bina Duta yang merupakan investor kerja sama dalam mengelola Pasar Butung menyebut kejaksaan negeri dalam hal ini salah atau keliru dalam menetapkan tersangka.
Sekretaris Koperasi Usaha Bina Duta, Baharuddin menjelaskan Pasar Butung adalah pusat perbelanjaan grosir terbesar di Indonesia Timur, yang dibangun berdasarkan perjanjian kerja sama yang berbentuk Bangun Guna Serah antara Pemerintah Kota Makassar (diwakili oleh PD Pasar Makassar) dengan investor HM. Irsyad Doloking melalui Koperasi Serba Usaha Bina Duta, dengan masa perjanjian disepakati bersama berakhir pada tahun 2037.
Perjanjian Bangun Guna Serah merupakan bentuk kerja sama antara pihak swasta (investor) dengan pemerintah yang sah dan dilindungi oleh Peraturan yang Sah.
Baca Juga : Siap-siap! Para Pedagang yang Direlokasi Bakal Segera Huni Bangunan Baru Pasar Cendrawasih Makassar
Baharuddin menyebut terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar, seharusnya hanya terkait pengumpulan informasi terkait kesepakatan tahun 2012 dan 2015 antara pengurus lama Koperasi Serba Usaha Bina Duta dengan PD Pasar berbentuk pungutan Jasa Produksi yang rutin dilakukan penyetoran oleh pengurus Koperasi Bina Duta setelah PD Pasar Makassar menerbitkan tagihan.
"Apa yang dikorupsi dari pengelolaan pasar Butung? Hak kelola masih pada Koperasi Bina Duta, dan belum beralih ke Pemerintah Kota Makassar, sehingga secara akal sehat, kalaupun ada yang dikorupsi, tentu yang mengalami kerugian adalah pengelola, bukan pemerintah Kota Makassar ataupun PD Pasar Makassar," ujar Baharuddin dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).
Tidak ada Tagihan yang Diterbitkan
Namun demikian, pada Tahun 2019 – 2020 PD Pasar Makassar tidak menerbitkan tagihan kepada Koperasi Bina Duta tanpa adanya alasan yang jelas.
Baca Juga : Ketua DPD RI Apresiasi Konsistensi Wahdah Islamiyah Memperjuangkan Pancasila Sebagai Falsafah Negara
Pada Tahun 2019 dan 2020, beberapa kali Koperasi Bina Duta telah menyetorkan secara langsung kepada Bagian Keuangan PD Pasar, namun selalu ditolak, dengan alasan ada “petunjuk” dari aparat yang memerintahkan agar setoran dari Koperasi Bina Duta jangan diterima karena masih ada masalah hukum.
"Secara tertulis, Koperasi Bina Duta juga telah berkali-kali melakukan persuratan permintaan untuk menerbitkan penagihan oleh PD Pasar namun juga tidak direspon," ujarnya.
Dan untuk diketahui masyarakat, lanjut Baharuddin, pada tahun 2020 PD Pasar pernah menerbitkan tagihan, namun saat dibayarkan ke PD Pasar melalui UPTD Butung, Kabag Keuangan, Kabag Umum dan bendahara menolak dengan alasan berproses di kejaksaan.
Baca Juga : Disperindag Mamuju Studi Tiru ke Perumda Pasar Terkait Pembayaran Non Tunai
"Jadi sekarang permasalahannya seharusnya sudah jelas, siapa yang harus bertanggungjawab atas tidak diterimanya PAD hak pemerintah Kota Makassar yang seharusnya diterima melalui PD Pasar, sehingga jelas, penetapan tersangka atas dugaan Korupsi pada Pasar Butung kepada Ketua Koperasi Bina Duta adalah sangat tidak masuk akal," tegas Baharuddin.
"Jika mengikuti akal sehat, bukankah seharusnya yang dijadikan tersangka adalah Direktur PD Pasar dan jajarannya yang menolak pembayaran dari Koperasi Bina Duta beserta dengan oknum yang memberikan petunjuk atau perintah agar tidak menerima setoran dari Koperasi Bina Duta," sambung Baharuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News