0%
Senin, 05 September 2022 10:46

Polemik di Pasar Butung, Koperasi Bina Duta Sebut Kejaksaan Keliru Tetapkan Tersangka

Editor : Rasdiyanah
Pasar Butung Makassar. Foto: dok
Pasar Butung Makassar. Foto: dok

Polemik Pasar Butung masih bergulir, Pihak investor dalam hal ini Koperasi Bina Duta menyebutkan kejaksaan telah salah atau membuat kekeliruan dalam menetapkan tersangka


Poin Perjanjian Kerja Sama

Dalam perjanjian antara Pemerintah Kota Makassar dengan Koperasi Bina Duta jelas tercantum, masing-masing pihak telah memiliki hak dan kewajiban para pihak, termasuk didalamnya hak pengelolaan Pusat Grosir Butung dipegang sepenuhnya oleh Koperasi Bina Duta dan akan berakhir di tahun 2037, dan apabila terdapat permasalahan atas pelaksanaan perjanjian akan mengedepankan asas musyawarah mengingat perjanjian yang ditandatangani adalah kesepakatan keperdataan bagi kedua belah pihak, sehingga apabila ada persoalan, seharusnya diselesaikan dengan melalui cara perdata sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama. 

Dalam perjanjian tersebut, mengutip pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang dimaksud dengan Perjanjian Bangun Guna Serah merupakan Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa Tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu kerja sama. 

Baca Juga : Siap-siap! Para Pedagang yang Direlokasi Bakal Segera Huni Bangunan Baru Pasar Cendrawasih Makassar

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, pengertian Bangun Guna Serah, adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa Tanah oleh pihak lain (investor) dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain (investor) tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

Baharuddin menambahkan, bahwa kewajiban Koperasi Bina Duta kepada PD Pasar Makassar Raya hanya ada 3, yaitu :

  1. Jasa harian sebesar 27.750 jt/bulan yang selama ini ditagih langsung oleh Kolektor PD Pasar Makassar Raya ke pedagang. 
  2. Jasa parkir 6 jt/bln tetap berjalan dan setelah ada arahan, maka jasa Parkir tersebut dihentikan sendiri oleh PD Pasar Makassar Raya Sendiri dan pengurus Koperasi Bina Duta telah beberapa kali bersurat kepada PD Pasar Makassar Raya namun tidak ditanggapi.
  3. Jasa Produksi untuk 37 lods Basah yang tidak ditagihkan mulai dari 2019, dimana kesepakatan selama ini adalah, Koperasi Bina Duta harus membayar sesuai jumlah tagihan yang diterbitkan PD Pasar Makassar Raya, jadi jelas apabila PD Pasar Makassar Raya tidak menerbitkan tagihan, jangan sampai inisiatif Koperasi Bina Duta membayar secara langsung ke PD Pasar malah bermasalah karena rawan diselewengkan, karena dasar penerimaan PD Pasar Menerima pembayaran tidak ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer