Baharuddin juga menyebutkan, yang menjadi pertanyaan mengapa pendapatan sewa menyewa antara penyewa lods, kios dan toko dengan KSU Bina Duta tahun 2019 hingga tahun 2020 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Makassar dihitung sebagai indikasi kerugian negara, padahal pendapatan dari sewa pedagang dengan Koperasi Bina Duta tersebut merupakan hak investor (HM Irsyad Doloking dan Koperasi Bina Duta) dalam mengembalikan modal investasi yang telah ditanamkan dan telah berlangsung dari bangunan Pusat Grosir Butung mulai berdiri hingga saat ini selaku investor.
"Sangat tidak masuk akal apabila hak investor berupa hak menerima uang sewa kios, toko, lods dan bangunan yang ada di Pasar Grosir Butung tiba-tiba diterjemahkan sebagai tindakan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Makassar," kata Burhanuddin.
Jika permasalahan interpretasi hak dan kewajiban yang diatur secara sah antara investor dengan pemerintah bisa diterjemahkan sebagai korupsi, apakah hal tersebut masih masuk akal, dan sangat bertentangan dengan upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar guna mengundang investor guna membantu Pemerintah membangun Kota Makassar.
Baca Juga : Siap-siap! Para Pedagang yang Direlokasi Bakal Segera Huni Bangunan Baru Pasar Cendrawasih Makassar
"Bayangkan saja, mana ada investor yang mau menenamkan investasi di kota Makassar kalau hak untuk menerima pengembalian investasi dimasukkan sebagai korupsi oleh aparat," tegasnya.
Ia menyebutkan, jika dengan cara seperti itu, maka boleh jadi kepercayaan masyarakat yang akan menanamkan dananya dalam bentuk investasi yang berhubungan/bersentuhan dengan Pemerintah Kota Makassar akan menjadi ragu dengan kepastian hukum dan kepentingannya akan terganggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News