PORTALMEDIA.ID, BONE- Seorang remaja perempuan berinisial G (17) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat meracuni ayahnya kandungnya sendiri berinisial J (40). Parahnya racun itu dicampur ke takjil buka puasa sang ayah.
Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra mengatakan, membenarkan perihal peristiwa tersebut, kata dia insiden itu terjadi pada Sabtu (1/3/2025).
"Jadi kami amankan seorang perempuan anak di bawah umur, diduga pelaku percobaan meracuni ayah kandungnya menggunakan racun jenis Sidametrhin dalam kemasan kaleng," ujar Rayendra, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga : HUT ke-695 Kabupaten Bone, Ini Harapan Besar Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud
Rayendra bilang, awalnya korban yang merupakan petani merasa curiga karena makanan buka puasa atau takjil yang disajikan pelaku berbau racun jenis pestisida.
"Penasaran dengan bau racun, korban lalu memeriksa sisa racun yang ia simpan di gudang," lanjutnya.
Setelah memeriksa, kata Rayendra, ia memastikan bahwa anaknya telah menuangkan racun ke menu buka puasa mereka.
Baca Juga : Sukses Gelar Operasi Celah Bibir dan Lelangit, RSUD La Mappapenning Berikan Harapan Baru bagi Anak-Anak Bone
"Ternayata benar pelaku sudah menuangnya ke dalam takjil buka puasa dengan niat ingin membunuh ayahnya," terangnya.
Pelaku pun diinterogasi oleh pemerintah hingga pihak Kepolisian. Parahnya, pelaku mengakui bahwa dirinya disuruh oleh seorang lelaki yang diduga kekasihnya.
"Pelaku mengakui jika aksi nekatnya itu disuruh oleh salah seorang yang berinisial AI yang membawanya kabur selama sepekan," ucap Rayendra.
Baca Juga : Presiden dan Ibu Iriana Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Palakka
Hasil pemeriksaan polisi, selama pelaku dibawa kabur oleh kekasihnya, pelaku mengalami pengancaman dan dugaan kekerasan seksual.
"Dia katanya dibawa kabur sama Al di Wisma Bone, di situ diajari sama dia disuruh bunuh bapaknya," ungkapnya.
Usai diamankan di Polsek Bengo, pelaku kemudian diserahkan ke Unit PPA Polres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, hingga saat ini ayah pelaku belum membuat laporan resmi ke polisi
Baca Juga : Prof Zudan Dampingi Presiden Jokowi Kunker di Kabupaten Bone
"Saat orangtua terduga pelaku berada di Polres Bone, ia menolak melaporkan secara resmi anaknya," imbuhnya.
Rayendra bilang, karena orang tua pelaku selaku korban tidak membuat laporan resmi, sehingga menyulitkan polisi melakukan proses hukum.
"Diamankan saat dalam proses saja, dari tempat kejadian ke Polres. Kalau tidak keberatan dan tidak melaporkan berarti tidak diproses hukum," tutup dia.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News