0%
Selasa, 18 Maret 2025 10:40

Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Serahkan LHKPN ke KPK

Editor : Agung
Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier

Deddy Corbuzier wajib melaporkan LHKPN dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan atau 12 Mei 2025

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Lebih dari satu bulan menjadi staf khusus (Stafsus) menteri pertahanan, Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier ternyata belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, bahwa Deddy Corbuzier hingga saat ini belum menyerahkan LHKPN setelah dilantik menjadi Stafsus Menhan pada 12 Februari 2025.

"Dari data base KPK, yang bersangkutan (Deddy Corbuzier) belum menyampaikan LHKPN-nya," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 18 Maret 2025.

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

Budi menjelaskan, Deddy Corbuzier masih memiliki waktu dua bulan kurang untuk segera menyerahkan LHKPN awal menjabat.

"Adapun batas waktu pelaporannya 3 bulan pasca dilantik pada jabatan tersebut," pungkas Budi.

Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) nomor 3/2024, Stafsus Menteri termasuk Wajib LHKPN. Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025.

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28/2019, jabatan Stafsus termasuk sebagai wajib lapor (WL).

Sehingga, Deddy Corbuzier wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025.

Untuk diketahui, Deddy Corbuzier diangkat sebagai Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Publik.

Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru

Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan, penunjukkan tersebut karena Deddy merupakan seorang influencer di sosial media, dan memiliki jumlah pengikut yang banyak sehingga dinilai memiliki kemampuan komunikasi yang baik.

"Karena kita tahu Pak Deddy ahli komunikasi, dalam arti influencer, kita tahu Pak Deddy ini dia salah satu pakar di bidang komunikasi," katanya.

Frega mengatakan, Kemhan berharap kehadiran Deddy sebagai Stafsus Bidang Komunikasi dapat membantu menyosialisasikan progam kebijakan pertahanan hingga ke masyarakat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer