PORTALMEDIA.ID — Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mattalitti, mengungkapkan kebingungannya setelah rumahnya di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021-2022.
Dalam keterangan pers yang diterima oleh media pada Senin (14/4/2025), La Nyalla menyatakan bahwa ia tidak memiliki hubungan apapun dengan mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga : KPK Serahkan Aset Rampasan Negara ke LPSK untuk Kepentingan Publik
"Saya juga tidak tahu, saya tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal dengan nama-nama penerima hibah yang disebutkan," ujar La Nyalla.
Lebih lanjut, La Nyalla menegaskan bahwa dirinya bukan penerima dana hibah atau Pokmas yang menjadi sorotan dalam kasus ini. Ia mengklaim bahwa penggeledahan di rumahnya tidak menghasilkan barang bukti terkait perkara tersebut.
"Oleh karena itu, dalam surat berita acara hasil penggeledahan, jelas ditulis bahwa tidak ditemukan barang atau uang atau dokumen yang terkait dengan penyidikan," tambahnya.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Tak Hadir
La Nyalla juga menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai alasan rumahnya digeledah.
Ia berharap agar lembaga anti-korupsi itu memberikan klarifikasi kepada publik mengenai hasil penggeledahan yang tidak menemukan bukti apa pun.
"Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, dan di situ tertulis jelas 'dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang, barang, atau dokumen yang diduga terkait perkara'," ungkapnya.
Baca Juga : KPK Periksa Dua Anggota DPR PDIP Terkait Kasus Dugaan Suap Hasto Kristiyanto
Sementara itu, KPK juga telah mencegah 21 orang yang terlibat dalam perkara ini untuk bepergian ke luar negeri, termasuk sejumlah penyelenggara negara dan pihak swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News