0%
Kamis, 15 September 2022 10:14

Polres Sinjai Tetapkan Tersangka ASN yang Tendang Motor Pelajar Hingga Terjungkal, Diancam 5 Tahun Penjara

Editor : Azis Kuba
Polres Sinjai Tetapkan Tersangka ASN yang Tendang Motor Pelajar Hingga Terjungkal, Diancam 5 Tahun Penjara
ist

ASN Sinjai dikenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP

PORTALMEDIA.ID -- Andi Swadi Bahar, ASN yang terekam sedang menendang motor pelajar SPM hingga terjatuh ditetapkan tersangka oleh Polres Sinjai, Sulsel. Dia dikenakan pasal perlindungan anak.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar, Rabu (14/09/2022).

AKBP Rachmat menuturkan pihak orang tua sudah membuat laporan polisi di Polres Sinjai terhadap tindakan ASN yang berkantor di Dispora Sinjai itu.

Baca Juga : Kesetaraan Gender di Birokrasi Menguat, Representasi Perempuan Masih Perlu Didorong

"Kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video beredar di sosial media oknum pegawai menendang motor yang dikendarai perempuan, Selasa (13/09/2022). Namun belakangan diketahui yang ditendang tersebut bukanlah emak-emak tapi seorang pelajar SMP.

Sementara lokasi video viral itu di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga : Berlaku Maret 2025, Inilah Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1446 H

Oknum ASN diduga melakukan aksi itu lantaran emosi karena mobil yang kemudikannya bersenggolan dengan motor yang dikendarai emak-emak tersebut.

Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa pun angkat bicara terkait ulah ASN di lingkup pemerintahannya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan," ungkapnya kepada Portal Media selepas acara Sertijab Kepala Perwakilan BPK Sulsel di Hotel Claro, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga : Kasus Perceraian ASN Pemkot Makassar Selama 2024 Didominasi Perselingkuhan

Dia membeberkan bila pelaku dan korban beserta keluarganya sudah menjalani pemeriksaan, bahkan ASN tersebut sudah ditahan di Polres Sinjai.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami dan pemerintah daerah akan melakukan kajian bagaimana hal-hal yang dilanggar oleh ASN tersebut, baik dari kode etik kepegawaian maupun hal-hal yang mungkin dilakukan oleh ASN tersebut dianggap melanggar," lanjutnya.

Tambahnya, pihaknya akan menindak tegasnya pelaku agar mendapatkan efek jera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar