PORTALMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Dalam kasus tersebut, biaya haji khusus disebut dijual hingga Rp300 juta per orang, sementara haji furoda mencapai Rp1 miliar per jemaah.
“Informasi yang kami terima itu yang haji khusus di atas Rp100 jutaan, atau hingga Rp300 juta. Bahkan, ada yang haji furoda, itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuota atau per orang,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/8/2025).
Meski demikian, Asep menegaskan biaya yang dibayarkan jemaah dalam kasus ini tidak bisa dipukul rata.
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka
“Untuk masing-masing orang enggak bisa dipukul rata. Ini beda-beda, tergantung dari kemampuan karena tidak pernah dipatok,” jelasnya.
KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga : Setelah Turun Sejak 2022, Angka Pernikahan Mulai Bangkit di 2025
Bersamaan dengan itu, lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut. Hingga 25 Agustus 2025, KPK belum memanggil seorang pun sebagai saksi.
Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag saat itu membagi tambahan kuota dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD
Pansus menilai kebijakan tersebut menyalahi aturan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News