PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Kinerja penerimaan pajak di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) hingga akhir September 2025 tercatat mencapai Rp9,69 triliun, atau 52,54% dari target tahunan sebesar Rp18,91 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, menjelaskan, realisasi penerimaan ini masih terkontraksi karena tekanan akibat perlambatan ekonomi di beberapa sektor utama.
“Realisasi penerimaan pajak Sulselbartra hingga September terjadi penurunan pada sejumlah jenis pajak, terutama PPN dalam negeri akibat pergeseran penyetoran KJS 900 sebagaimana diatur dalam PMK 81 Tahun 2024,” ungkap Hermiyana dalam konferensi pers APBN Angin Mammiri, di Gedung Keuangan Negara (GKN) Makassar, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga : Realisasi Penerimaan Pajak DJP Sulselbartra hingga Desember 2023 Rp16,179 T: Minus 13,81 Persen
Dijelaskan, secara agregat, pertumbuhan bruto tercatat terkontraksi 6,44% dan pertumbuhan netto turun 7,36% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Secara provinsi, kinerja penerimaan pajak di wilayah Sulawesi Selatan tercatat paling besar dengan realisasi Rp7,30 triliun dari target Rp13,27 triliun atau 55,01%. Sedangkan Sulawesi Barat merealisasikan Rp408 miliar dari target Rp1,04 triliun (39,20%), dan Sulawesi Tenggara mencatat Rp2,26 triliun dari target Rp4,59 triliun (49,17%).
Hermiyana menjelaskan, di Sulsel, penurunan penerimaan terbesar terjadi pada jenis pajak PPN dan PPnBM yang terkontraksi 18,89%, serta PPh yang turun 1,58%.
Baca Juga : Kanwil DJP Sulsebartra Deteksi Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman Dana, Warga Diimbau Berhati-hati
Namun, pajak bumi dan bangunan (PBB) mencatatkan kinerja positif dengan pertumbuhan 95,65%, didorong oleh peningkatan setoran PBB pertambangan minerba.
“Meski sejumlah jenis pajak tumbuh negatif, kami tetap melihat ada potensi perbaikan di kuartal terakhir, terutama dari sektor pertambangan dan administrasi pemerintahan,” terangnya.
Berdasarkan data, kontribusi penerimaan terbesar berasal dari PPN dalam negeri yang menyumbang 36,23% dari total, diikuti oleh PPh Pasal 25/29 badan sebesar 16,17% dan PPh Pasal 21 sebesar 14,02%.
Baca Juga : Realisasi Pajak DJP Sulselbarta Triwulan I 2023 Capai Rp3,67 T, Sulsel Penyumbang Terbesar
Dari sisi sektoral, penerimaan pajak Sulsel paling banyak ditopang oleh sektor perdagangan dengan kontribusi 29,93%, disusul administrasi pemerintahan 21,27%, industri pengolahan 9,61%, pertambangan 9,37%, dan sektor pengangkutan serta pergudangan sebesar 6,52%.
Hermiyana memastikan, DJP Sulselbartra terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, dan sejumlah stakeholder terkait dalam upaya mendorong penerimaan hingga akhir tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
