0%
Jumat, 14 November 2025 06:17

Kapolda Sulsel Utus Tim Propam Polri Telusuri Dugaan Pelanggaran Hukum Kasus Guru Luwu Utara

Editor : Agung
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Polda Sulsel menggandeng Divisi Propam Polri serta Biro Wasidik Bareskrim Polri guna memastikan proses hukum yang dilakukan sejak tahun 2022 itu sesuai prosedur dan tidak melanggar norma maupun etika penyidikan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat dua guru di Kabupaten Luwu Utara, yakni Rasnal dan Abdul Muis, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu Utara.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim khusus dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menyelidiki ulang prosedur hukum yang dijalankan penyidik Polres Luwu Utara.

“Saya mengambil langkah dengan menurunkan tim, baik dari Bid Propam Polri maupun Bid Propam Polda Sulsel. Selain itu, Wasidik Direktorat Kriminal Khusus juga akan turun untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini,” kata Djuhandhani saat diwawancarai di Makassar, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga : Gelar Commander Wish, Ini Arahan Kapolda Sulsel Baru Kepada Personel

Polda Sulsel juga menggandeng Divisi Propam Polri serta Biro Wasidik Bareskrim Polri guna memastikan proses hukum yang dilakukan sejak tahun 2022 itu sesuai prosedur dan tidak melanggar norma maupun etika penyidikan.

“Langkah ini juga merupakan hasil koordinasi dengan Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri, khususnya Biro Wasidik, untuk memastikan apakah ada pelanggaran norma atau etika yang dilakukan oleh penyidik,” jelas Djuhandhani.

Ia menyebut, langkah tersebut diambil setelah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian langsung terhadap kasus dua guru itu.

Baca Juga : Lima Kapolres Resmi Berganti, Kapolda Sulsel Ingatkan Tanggung Jawab

“Bapak Presiden memerintahkan aparat penegak hukum agar penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Arahan itu akan kami jalankan dengan proses yang adil dan dapat diterima masyarakat,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Rasnal dan Abdul Muis berawal dari laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan pungutan liar di sekolah tempat keduanya mengajar.

Polisi saat itu menjerat keduanya dengan pasal korupsi atas dugaan pungutan Rp20.000 dari orang tua siswa.

Baca Juga : Mantan Kapolrestabes Makassar Jabat Kapolda Sulsel, Berikut Daftar Lengkapnya

Namun, fakta di lapangan menunjukkan uang tersebut merupakan sumbangan sukarela dari para orang tua untuk membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan.

Kasus ini mendapat atensi publik setelah keduanya dipecat secara tidak hormat (PDTH) oleh Gubernur Sulsel saat itu, Andi Sudirman Sulaiman.

Presiden Prabowo kemudian memerintahkan rehabilitasi hukum bagi keduanya setelah mendengar langsung kisah mereka.

Baca Juga : Kapolri Mutasi 10 Perwira Tinggi, Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sulsel, Rasnal membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasusnya oleh aparat kepolisian.

“Awalnya ada empat orang terlapor, termasuk saya, kepala sekolah, ketua komite, sekretaris komite, dan bendahara. Tapi saat penyidikan, hanya saya dan bendahara yang ditetapkan tersangka,” ujar Rasnal.

Ia juga menyoroti langkah Polres Luwu Utara yang menggandeng Inspektorat Luwu Utara untuk pemeriksaan, padahal dirinya merupakan ASN provinsi yang seharusnya diperiksa oleh inspektorat provinsi.

Baca Juga : Polisi Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp2 Miliar untuk Masjid di Makassar

“Yang membuat saya heran, saat diperiksa inspektorat, pertanyaannya sama persis dengan berita acara pemeriksaan polisi. Ketika saya tanya, mereka bilang memang menyalin pertanyaan dari polisi. Dari situ saya mulai merasa tidak nyaman,” ungkapnya.

Polda Sulsel menegaskan, hasil penyelidikan internal nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan evaluasi terhadap proses penyidikan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar